Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Liliek Prisbawono sebagai Hakim MK

Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK di Istana Negara, menandai babak baru dalam komposisi Mahkamah Konstitusi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Liliek Prisbawono sebagai Hakim MK
Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK di Istana Negara, menandai babak baru dalam komposisi Mahkamah Konstitusi. (AntaraNews)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4). Acara penting ini menandai penambahan anggota baru dalam jajaran hakim konstitusi yang memiliki peran vital dalam menjaga konstitusi negara.

Pelantikan Liliek Prisbawono Adi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 36P Tahun 2026. Keppres tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang diajukan secara resmi oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam prosesi sakral tersebut, Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan dengan khidmat. Ia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi berlangsung dalam suasana khidmat di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Sumpah tersebut menegaskan komitmennya untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya berdasarkan UUD 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden Prabowo dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Momen ini secara resmi mengukuhkan Liliek sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi, lembaga yang bertugas mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Kehadiran Presiden dalam pelantikan ini menunjukkan pentingnya posisi Hakim Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan. Pengangkatan Hakim MK Liliek Prisbawono diharapkan dapat memperkuat independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya.

Liliek Prisbawono Adi diangkat sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun. Penggantian ini merupakan bagian dari rotasi dan regenerasi yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi.

Pria kelahiran 27 Oktober 1966 ini memiliki rekam jejak yang panjang di dunia peradilan. Liliek telah menjadi pegawai negeri sipil sejak 1 Mei 1994, menunjukkan dedikasi dan pengalaman yang mumpuni dalam bidang hukum.

Sebelum menjabat sebagai Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi merupakan salah satu hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, posisi yang membuktikan kapasitas kepemimpinannya dalam sistem peradilan.

Acara pelantikan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dari berbagai elemen pemerintahan terhadap penguatan lembaga peradilan konstitusi.

Di antara para pejabat yang hadir adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.

Turut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran para pimpinan lembaga negara ini menegaskan sinergi antar-lembaga dalam mendukung jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi