Kemenko Kumham Imipas: Putusan MK Ubah Sebagian Norma UU Kesehatan, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan dua Putusan MK Ubah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya terkait independensi kolegium dan konsil, memicu pemerintah untuk merevisi Peraturan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengumumkan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah sebagian norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perubahan ini berfokus pada tata kelola profesi kesehatan, khususnya terkait independensi kolegium dan konsil. Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Langkah-langkah strategis yang dimaksud meliputi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan optimal. Nofli menegaskan pentingnya komunikasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dua putusan MK yang menjadi dasar perubahan ini adalah Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut secara fundamental memperkuat independensi kolegium dan menegaskan peran organisasi profesi dalam ekosistem kesehatan Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyesuaian regulasi yang diperlukan.
Fokus Putusan MK dan Dampaknya pada Independensi Profesi
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 secara tegas menekankan mengenai independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan. Ini menjadi landasan penting bagi otonomi profesi dalam menentukan standar dan praktik. Sementara itu, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 lebih lanjut menguatkan independensi kolegium dan menegaskan peran vital organisasi profesi dalam ekosistem kesehatan nasional. Kedua putusan ini secara kolektif mengubah lanskap regulasi profesi kesehatan.
Perubahan yang signifikan ini terutama menyentuh konsep independensi kolegium dan konsil, modifikasi peraturan pemerintah yang berlaku, serta aspek pengawasan. Selain itu, etika dan disiplin profesi serta struktur organisasi profesi juga menjadi fokus utama revisi ini. Pemerintah mengakui bahwa penyesuaian ini krusial untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan akuntabel.
Menanggapi perubahan ini, pemerintah saat ini sedang melakukan serangkaian langkah strategis. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari UU Kesehatan. Upaya ini melibatkan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga untuk memastikan setiap aspek perubahan tertangani dengan baik.
Langkah Strategis Pemerintah dalam Menindaklanjuti Putusan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil inisiatif dengan mengajukan izin prakarsa kepada Presiden untuk merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Proses ini juga melibatkan rapat koordinasi yang komprehensif bersama kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan semua pihak dalam penyusunan rancangan peraturan yang baru.
Kemenko Kumham Imipas berperan aktif dalam mengawal penyusunan Rancangan PP ini untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan transparan. Pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna juga ditekankan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kelompok-kelompok seperti konsil, kolegium, organisasi profesi, dan masyarakat umum akan diajak berkontribusi.
Selain itu, pemerintah juga sedang memetakan dan mengkaji kelembagaan konsil dan kolegium sesuai amanat Putusan MK. Kajian ini melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tujuannya adalah untuk memastikan aspek efisiensi dan efektivitas dalam struktur kelembagaan yang baru.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menginisiasi koordinasi untuk pembentukan organisasi profesi tunggal. Inisiatif ini akan melibatkan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Kemenko Kumham Imipas. Pembentukan organisasi tunggal ini diharapkan dapat menyatukan berbagai suara profesi kesehatan.
Jaminan Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Koordinasi Lintas Sektor
Nofli dari Kemenko Kumham Imipas menekankan pentingnya komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar langkah pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah tenaga medis dan tenaga kesehatan. Transparansi informasi menjadi kunci untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan publik.
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak akan ada gangguan terhadap proses penting ini, yang merupakan bagian integral dari penjaminan kualitas profesi. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas dalam sistem pendidikan dan pelatihan kesehatan.
Sebelumnya, Kemenkes juga telah menyatakan bahwa putusan MK ini memperkuat independensi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan. Oleh karena itu, putusan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian regulasi serta koordinasi lintas kementerian. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keputusan lembaga peradilan tertinggi.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemenko Kumham Imipas, Kemenko PMK, dan Kemenkeu sedang mengkaji sejumlah hal yang akan diperbaiki. "Kita sudah menyusun dan kemudian kita me-listing ya, dan kita sudah punya target. Insya Allah kalau memang cepat ya, kita tidak menunggu waktu yang lama, kita akan segera menyelesaikan," ujar Yuli Farianti. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk bergerak cepat dalam implementasi.
Sumber: AntaraNews