Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Ngos-ngosan Dapat Rp150 Ribu, Driver Ojol Menanti Janji Potongan 8 Persen

{{caption}}
Prajurit TNI Diduga Cabuli Bocah SD di Konawe Selatan, Kabur Saat Diperiksa

{{caption}}
Ibadah Haji dan Obat Penunda Haid, Ini yang Perlu Dipahami Jemaah Perempuan

{{caption}}
Bandung Ricuh: Gerombolan Pakaian Hitam Ditangkap, Bawa Molotov

{{caption}}
Kerusuhan Hari Buruh di Bandung, Polisi Bubarkan Massa Ricuh Berpakaian Hitam

{{caption}}
Fenomena Awan Pelangi Hiasi Langit Jonggol, Warna-warni Memikat Warga

Topik Terkait
{{caption}}
Kemenko Kumham Imipas: Putusan MK Ubah Sebagian Norma UU Kesehatan, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan dua Putusan MK Ubah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya terkait independensi kolegium dan konsil, memicu pemerintah untuk merevisi Peraturan

{{caption}}
Menko Yusril: Tata Kelola Profesi Kesehatan Butuh Keseimbangan Negara dan Organisasi Profesi

Menurut Yusril, Mahkamah melihat adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

{{caption}}
Kemdiktisaintek Dukung Penguatan Kolegium Kedokteran Independen Pascaputusan MK

Kemdiktisaintek menegaskan peran krusial kolegium kedokteran independen dalam tata kelola profesi medis, mendukung putusan MK demi pendidikan kedokteran berkualitas dan pemerataan distribusi dokter spesialis.

{{caption}}
Putusan MK Tegaskan Peran Kolegium dalam Standar Pendidikan Kedokteran Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengukuhkan peran vital kolegium dalam menyusun standar pendidikan kedokteran, memastikan mutu dan keselamatan pasien.

{{caption}}
MKMK di DPR: Tidak Ada Satu pun Lembaga Yang Boleh Mengintervensi Kami

Termasuk hakim konstitusi yang mengangkat anggota MKMK sekalipun, tidak memiliki hak untuk mencampuri proses yang sedang berjalan.

{{caption}}
Kemenkes Sambut Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium, Jamin Tata Kelola Profesi Kesehatan Independen

Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan, menegaskan independensi serta kepastian hukum dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

{{caption}}
Respons Protes Guru Besar FKUI, Kemenkes Pastikan Kolegium akan Lebih Independen

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi protes yang disampaikan oleh para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

{{caption}}
Putusan MK Syarat Pimpinan KPK: Jabatan Cukup Nonaktif, Tidak Perlu Lepas Permanen

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil syarat pimpinan KPK. Putusan ini mengubah makna "melepas" menjadi "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi.

{{caption}}
MK Tolak Uji UU Polri, Permohonan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri, menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.

{{caption}}
Anwar Usman Plong Tinggalkan MK: Purnabakti dengan Nama Baik Dipulihkan PTUN

Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.

{{caption}}
Putusan MK Perkuat Kewenangan BPK Audit Kerugian Negara, Pengawasan Lebih Terkontrol

Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan BPK sebagai lembaga tunggal penghitung kerugian negara. Putusan MK ini diharapkan membuat pengawasan kerugian negara lebih terkontrol dan mencegah praktik pemaksaan perkara.

{{caption}}
MK Tolak Uji Materi Pembatasan Hak Amnesti Abolisi Presiden Karena Permohonan Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pembatasan hak amnesti dan abolisi presiden. Permohonan ini dianggap kabur, sehingga MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansinya.

{{caption}}
Dr. Wenceslaus Soroti Urgensi Penegasan Kedudukan Peradilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung

Disertasi Dr. Wenceslaus dari Universitas Pancasila menyoroti urgensi penegasan kedudukan Peradilan Pajak di bawah Mahkamah Agung, mengungkap dualisme yang memengaruhi independensi hakim dan mengusulkan rekonstruksi kelembagaan.