Respons Protes Guru Besar FKUI, Kemenkes Pastikan Kolegium akan Lebih Independen
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi protes yang disampaikan oleh para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi protes yang disampaikan oleh para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Salah satu yang disoroti dalam proses tersebut adalah polemik kolegium.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Mulawarman mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Guru Besar FKUI dan memandangnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Namun, dia menegaskan, pihaknya telah banyak melibatkan dokter-dokter lulusan FKUI, termasuk beberapa ketua kolegium yang juga merupakan alumni FKUI, dalam penyusunan kebijakan program kesehatan oleh Kemenkes.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam berbagai proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan, Kemenkes telah banyak melibatkan dokter-dokter lulusan FKUI, termasuk beberapa ketua kolegium yang juga merupakan alumni FKUI yang aktif berdiskusi dengan Kemenkes," kata Aji dalam keterangan resmi, Jumat (16/5).
Aji memastikan, kolegium berada pada posisi lebih independen di bandingkan sebelumnya. Berdasarkan UU 17/2023 tentang Kesehatan, kolegium berada di bawah organisasi profesi. Kini, kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Kini, kolegium menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, kolegium tidak berada di bawah Kemenkes," tegas Aji.
Lebih lanjut, proses pemilihan anggota kolegium yang ditetapkan pada Oktober 2024 disebutnya telah dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis/tenaga kesehatan.
"Kemenkes tidak pernah bermaksud menimbulkan kesan negatif terhadap profesi dokter maupun tenaga kesehatan lainnya," imbuh dia.
Sebelumnya, sebanyak 121 Guru Besar FKUI melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi keprihatinannya terkait sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Salah satu hal yang paling disorot adalah hilangnya independensi kolegium.
Menurutnya, hilangnya independensi kolegium bisa berdampak pada objektivitas penentuan standar pendidikan juga kompetensi profesi.