Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

Rancangan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menulai polemik. Sebab, sejumlah pasalnya dianggap kontroversial.

UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan
UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

Salah satu pasal yang disorot berkaitan dengan organisasi profesi. Dalam Pasal 311 ayat 1, tenaga kesehatan dan medis masih dapat membentuk organisasi profesi. Namun, perannya dihapus.

"Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Demikian isi Pasal 311 ayat 2 dikutip, Rabu (12/7).

merdeka.com

UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

Isi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Pada UU Nomor 36 Tahun 2014, organisasi profesi diberikan peran meningkatkan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan.

"Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan."

Bunyi Pasal Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2014.

Kolegium

Selain peran organisasi profesi, UU Kesehatan mengubah unsur kolegium. Saat ini, untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan kesehatan, kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.

Kolegium
UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

Kolegium yang dimaksud merupakan alat kelengkapan konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen. Peran kolegium yakni menyusun standar kompetensi serta kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan.

Keanggotaan kolegium juga kini berubah, berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu Kesehatan. Hal ini sangat berbeda dengan UU Nomor 36 Tahun 2014. Pada UU sebelumnya, kolegium tenaga kesehatan merupakan badan otonom di dalam organisasi profesi. Kemudian, kolegium masing-masing tenaga kesehatan bertanggung jawab kepada organisasi profesi.

Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok

Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya
Menko PMK Minta Pemda Majukan Pesantren, Perhatikan Insentif Gurunya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren

Baca Selengkapnya
Tekan Kemacetan, PNS DKI bakal WFH Selama 3 Bulan Mulai 28 Agustus 2023
Tekan Kemacetan, PNS DKI bakal WFH Selama 3 Bulan Mulai 28 Agustus 2023

Saat ini, Heru menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun persentase Organisasi Perangkat Dearah (OPD) yang dapat menerapkan WFH.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Ingin Pesantren dan Pemerintah Kolaborasi Bentuk Santri Berkualitas
Ganjar Ingin Pesantren dan Pemerintah Kolaborasi Bentuk Santri Berkualitas

Dirinya banyak mendapatkan aspirasi dan masukan terkait Pondok Pesantren Darussalam Ciamis yang menginginkan agar institusi bisa menjadi universitas.

Baca Selengkapnya
Geger Pengakuan Mahasiswa Dilecehkan Dosen, UIKA Janji Usut Tuntas & Minta Korban Lain Berani Buka Suara
Geger Pengakuan Mahasiswa Dilecehkan Dosen, UIKA Janji Usut Tuntas & Minta Korban Lain Berani Buka Suara

Pengunggah pun berharap kejadian ini bisa segera ditangani dan mendapatkan perlindungan dari pihak kampus.

Baca Selengkapnya
Hasil Konseling, Santri Korban Pengeroyokan di Pekalongan ingin Pindah Sekolah
Hasil Konseling, Santri Korban Pengeroyokan di Pekalongan ingin Pindah Sekolah

Orang tua korban masih tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca Selengkapnya
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru

"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."

Baca Selengkapnya
Janji Pasangan Ganjar-Mahfud MD di Sektor Kesehatan
Janji Pasangan Ganjar-Mahfud MD di Sektor Kesehatan

Mereka bertujuan untuk mengurangi tingkat stunting (keterlambatan pertumbuhan) hingga di bawah 9 persen.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Gelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM
Kemnaker Gelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM

Baca Selengkapnya