UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menulai polemik. Sebab, sejumlah pasalnya dianggap kontroversial.
Salah satu pasal yang disorot berkaitan dengan organisasi profesi. Dalam Pasal 311 ayat 1, tenaga kesehatan dan medis masih dapat membentuk organisasi profesi. Namun, perannya dihapus.
"Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Demikian isi Pasal 311 ayat 2 dikutip, Rabu (12/7).
merdeka.com
Isi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Pada UU Nomor 36 Tahun 2014, organisasi profesi diberikan peran meningkatkan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan.
"Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan."
Bunyi Pasal Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2014.
berita untuk kamu.
Kolegium
Selain peran organisasi profesi, UU Kesehatan mengubah unsur kolegium. Saat ini, untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan kesehatan, kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
Kolegium yang dimaksud merupakan alat kelengkapan konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen. Peran kolegium yakni menyusun standar kompetensi serta kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan.
Keanggotaan kolegium juga kini berubah, berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu Kesehatan. Hal ini sangat berbeda dengan UU Nomor 36 Tahun 2014. Pada UU sebelumnya, kolegium tenaga kesehatan merupakan badan otonom di dalam organisasi profesi. Kemudian, kolegium masing-masing tenaga kesehatan bertanggung jawab kepada organisasi profesi.
- Titin Supriatin
Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren
Baca SelengkapnyaSaat ini, Heru menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun persentase Organisasi Perangkat Dearah (OPD) yang dapat menerapkan WFH.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirinya banyak mendapatkan aspirasi dan masukan terkait Pondok Pesantren Darussalam Ciamis yang menginginkan agar institusi bisa menjadi universitas.
Baca SelengkapnyaPengunggah pun berharap kejadian ini bisa segera ditangani dan mendapatkan perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaOrang tua korban masih tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca Selengkapnya"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."
Baca SelengkapnyaMereka bertujuan untuk mengurangi tingkat stunting (keterlambatan pertumbuhan) hingga di bawah 9 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM
Baca Selengkapnya