RUU Kesehatan
-
Ekonomi •Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok IlegalPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
-
News •PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada RakyatPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
News •UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat AdiktifRokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.
-
News •UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MKMenurut IDI, UU Kesehatan disusun secara terburu-buru dan tidak transparan.
-
News •UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga MeninggalFasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
-
News •RS Siloam Sebut UU Kesehatan Bisa Dongkrak Kualitas Sistem Kesehatan NasionalMenurut John Riady, fokus undang-undang tersebut mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan.
-
News •IDI Berduka RUU Kesehatan DisahkanMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
-
News •UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan MenkesUU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.
-
News •UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli KesehatanIsi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
-
News •UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi TertentuDalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.
-
News •UU Kesehatan: Anggaran Wajib 5 Persen untuk Kesehatan di APBN DihapusDalam UU Kesehatan terbaru ini, anggaran wajib untuk sektor kesehatan atau spending mandatory dihapus.
-
Politik •FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan NakesPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
-
News •Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur HidupMenurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
-
News •DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-UndangKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
-
News •Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter SpesialisPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
-
News •Nakes Geruduk DPR Jelang Pengesahan RUU Kesehatan, Simak Pengalihan Arus Kawasan SenayanPersonel yang diterjunkan saat ini mencapai 800 anggota.
-
News •Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar BesokAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
-
News •Forum Guru Besar Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Kirim Petisi ke Jokowi dan PuanPetisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.
-
News •Kemenkes Bantah Organisasi Profesi Bakal Dihapus dalam RUU KesehatanKeputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi, kata Indah, jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
-
News •Kemenkes: RUU Kesehatan Memuat Keadilan Restoratif Masalah Hukum Tenaga KesehatanMekanisme mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait melalui peran mediator untuk dicarikan solusi atas masalah yang timbul. Tahapan mediasi bertujuan untuk proses penyelesaian perselisihan yang terjadi untuk dibawa ke ranah perdamaian.