Polres Tangerang Selatan menahan NA (49), guru di salah satu sekolah ICM wilayah Ciputat, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan siswi. Penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban.
"Memang betul kita sekarang menangani perkara terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Ciputat," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Jumat (2/10/2026).
Boy menyebut, pemeriksaan terhadap NA telah dilakukan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka, disertai penahanan. Ia menambahkan, penyidik juga mendalami keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Untuk tersangka juga kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan. Untuk inisial dari tersangka, NA Usianya 49 tahun," ujar Boy.
Hingga kini proses penyidikan masih berjalan. "Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita menemukan fakta-fakta baru akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," katanya.
Advertisement
Dugaan Pelecehan Berlangsung 3 Tahun
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyatakan dugaan pelecehan berlangsung dalam rentang waktu panjang, dari 2023 hingga 2026, dengan terduga pelaku adalah guru korban.
"Kami sudah melakukan sebuah laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur, dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban tersebut," ujar Fadhli, Senin (28/9/2026).
Fadhli mengungkap awal mulanya peristiwa terjadi saat korban masih di bangku sekolah dasar. Terduga pelaku pernah menjadi wali kelas korban, dan komunikasi keduanya disebut berlanjut meski pelaku tidak lagi menjadi wali kelas.
Pihak kuasa hukum menduga ada pola pendekatan terhadap korban yang mengarah pada child grooming, namun hal tersebut ditegaskan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Menurut Fadhli, tindakan yang dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah usai kegiatan belajar reguler. Korban kemudian berani bercerita setelah merasa aman dalam kegiatan taekwondo yang diikutinya.
"Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya ini memberikan rasa aman terhadap dia. Nah, dari situlah dia mulai cerita," ujar Fadhli.
Keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis, dan hasilnya disertakan dalam laporan. Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan bukti komunikasi antara korban dan terduga pelaku, serta mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak sekolah sebelumnya.
Perkara ini dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2026 pukul 11.24 WIB.
Advertisement
Yayasan ICM Minta Maaf
Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera, Tamsil Inrung, menyampaikan keterangan resmi terkait pemberitaan dugaan pelecehan di lingkungan Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) yang sedang ditangani aparat penegak hukum, serta insiden perundungan dalam kegiatan Pramuka pada akhir Agustus lalu.
"Sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina, saya merasa perlu menyampaikan sikap. Kedua peristiwa ini adalah musibah bagi kami semua, dan yang paling utama, bagi anak-anak serta keluarga yang mengalaminya," kata Tamsil.
Dia menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan yayasan serta sekolah kepada siswa dan keluarga yang terdampak.
Pihaknya menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan anak pulang dari kegiatan sekolah dengan luka fisik maupun psikis, termasuk trauma yang membuatnya harus meninggalkan lingkungan belajar.
Pernyataan tersebut juga menekankan tidak ada kata yang cukup untuk menghapus rasa sakit akibat tindakan yang mencederai kemanusiaan dan keselamatan anak. Tamsil menyebut telah berkomunikasi langsung dengan keluarga korban perundungan.
"Saya sudah berkomunikasi langsung dengan orang tua korban perundungan, menyampaikan permohonan maaf dan dukungan moral," tutupnya.