Wantimpres Beda dengan Menteri, Ini Tugas dan Kewenangannya

Presiden Prabowo melantik 26 tokoh menjadi wantimpres lewat Keppres 107/P/2026. Ini tugas, kewenangan, kedudukan, serta daftar lengkap anggotanya.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Wantimpres Beda dengan Menteri, Ini Tugas dan Kewenangannya
Presiden Prabowo melantik sejumlah tokoh menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres. Komposisi anggota mencakup figur dari beragam latar profesi dan keagamaan.

"Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta," kata Pratikno usai dilantik Prabowo.

Dia meyakini, dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, para anggota dapat memberikan saran yang dibutuhkan Presiden.

"Jadi, dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota eh Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang," tutur Pratikno.

Menurut dia, keanggotaan juga mencakup istri mantan presiden, mantan pejabat tinggi, tokoh agama, pimpinan ormas, pengusaha, hingga aktivis.

Mandat dan Fungsi Wantimpres

Pratikno menjelaskan, tugas Wantimpres berfokus untuk memberikan masukan langsung kepada Presiden.

"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary ya, yaitu Bapak Presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden," kata Pratikno.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan undang-undang, yakni fungsi utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan dapat mencakup berbagai persoalan yang dihadapi Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Meski memberi masukan, Wantimpres tidak mengambil alih kewenangan Presiden. Keputusan dan kebijakan tetap berada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam pelaksanaan tugas, Wantimpres mengandalkan pengalaman, pengetahuan, serta keahlian para anggotanya.

UU Nomor 64 Tahun 2024 juga memperkuat peran Wantimpres dengan menambahkan tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Perbedaan Wantimpres dan Menteri

Meski sama-sama berada dalam lingkungan pemerintahan Presiden, Wantimpres dan menteri memiliki peran yang berbeda.

Menteri merupakan pembantu Presiden dalam urusan pemerintahan tertentu. Menteri memimpin kementerian dan menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing.

Sebaliknya, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Wantimpres tidak memimpin kementerian dan tidak menjalankan urusan pemerintahan sektoral seperti menteri.

Kewenangan Wantimpres dalam UU 64/2024

Kewenangan Wantimpres pada dasarnya terkait pelaksanaan tugasnya sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, mekanisme kerja Wantimpres diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Perubahan UU pada 2024 juga menegaskan jumlah anggota Wantimpres tidak lagi ditetapkan angka tertentu seperti aturan sebelumnya. Komposisinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota, dengan jumlah ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Anggota Wantimpres berdasarkan perubahan UU 2024 berstatus pejabat negara. Namun, status tersebut tidak serta-merta membuat kewenangan mereka sama dengan menteri.

Kewenangan Wantimpres tetap berkaitan dengan pemberian pertimbangan kepada Presiden serta tugas lain yang secara tegas diberikan oleh undang-undang.

Posisi Wantimpres di Struktur Ketatanegaraan

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Wantimpres memiliki hubungan kelembagaan langsung dengan Presiden karena lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden.

UU Nomor 64 Tahun 2024 secara tegas menyebut Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga negara. Dengan demikian, Wantimpres bukan sekadar tim penasihat informal, melainkan lembaga negara yang keberadaan, tugas, dan kedudukannya diatur oleh undang-undang.

Meski demikian, Wantimpres bukan lembaga pemegang kekuasaan pemerintahan tersendiri. Perannya adalah membantu Presiden melalui pemberian nasihat dan pertimbangan.

Susunan Anggota Wantimpres

Berikut 26 tokoh yang dilantik Prabowo menjadi Dewan Pertimbangan Presiden:

  1. Prof. Pratikno (ketua)
  2. Hatta Rajasa (wakil ketua)
  3. Shinta Nuriyah Wahid
  4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
  5. Bambang Soesatyo
  6. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
  7. Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
  8. Chairul Tanjung
  9. Salim Segaf Aljufri
  10. K.H. Anwar Iskandar
  11. K.H. Said Aqil Siradj
  12. K.H. Yahya Cholil Staquf
  13. Philip Kuncoro Wijaya
  14. Budi Tanuwibowo
  15. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
  16. Soekarwo
  17. Jusuf Hamka
  18. Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir
  19. Yusuf Wanandi
  20. Margarito
  21. Rocky Gerung
  22. Mohamad Hatta
  23. Muhammad Qodari
  24. Anwar Usman
  25. Ignasius Jonan
  26. Murdaya Poo.
Rekomendasi