Wantimpres Dapat Gaji Rp76,5 Juta per Bulan dan Fasilitas Setingkat Menteri

Perpres 15/2026 menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi wantimpres. Gaji bulanan dan fasilitas setara menteri ditetapkan dalam aturan baru ini.

Agustina Melani
Oleh Agustina Melani - Reporter
Wantimpres Dapat Gaji Rp76,5 Juta per Bulan dan Fasilitas Setingkat Menteri
Pengamat politik Rocky Gerung resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. (Istimewa)

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Seiring pelantikan itu, hak keuangan dan fasilitas bagi ketua serta anggota wantimpres ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.

Perpres tersebut menimbang bahwa ketua dan anggota wantimpres merupakan pejabat negara sehingga perlu penyesuaian hak keuangan dan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pada Pasal 1 disebutkan, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2 menegaskan pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan dan anggota lembaga tersebut.

"Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesai diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Besaran hak keuangan diatur pada Pasal 3. Ayat (1) menetapkan bahwa hak keuangan diberikan setiap bulan. Ayat (2) menyebut besaran hak keuangan sebesar Rp 76.500.000.

Ketentuan mengenai pajak penghasilan atas hak keuangan tercantum pada Pasal 4.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Adapun fasilitas lainnya bagi ketua dan anggota wantimpres diatur di Pasal 6.

"Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Rekomendasi