UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan

Isi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan
UU Kesehatan: Peran Organisasi Profesi Dihapus, Kolegium Diisi Guru Besar dan Ahli Kesehatan (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rancangan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menulai polemik. Sebab, sejumlah pasalnya dianggap kontroversial.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Salah satu pasal yang disorot berkaitan dengan organisasi profesi. Dalam Pasal 311 ayat 1, tenaga kesehatan dan medis masih dapat membentuk organisasi profesi. Namun, perannya dihapus.

"Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Demikian isi Pasal 311 ayat 2 dikutip, Rabu (12/7).

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Isi UU Kesehatan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Pada UU Nomor 36 Tahun 2014, organisasi profesi diberikan peran meningkatkan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan.

"Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan."

Bunyi Pasal Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2014.

Kolegium

Kolegium
Dok. Istimewa

Selain peran organisasi profesi, UU Kesehatan mengubah unsur kolegium. Saat ini, untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan kesehatan, kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kolegium yang dimaksud merupakan alat kelengkapan konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen. Peran kolegium yakni menyusun standar kompetensi serta kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan.

Keanggotaan kolegium juga kini berubah, berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu Kesehatan. Hal ini sangat berbeda dengan UU Nomor 36 Tahun 2014. Pada UU sebelumnya, kolegium tenaga kesehatan merupakan badan otonom di dalam organisasi profesi. Kemudian, kolegium masing-masing tenaga kesehatan bertanggung jawab kepada organisasi profesi.

Rekomendasi