Presiden Prabowo Subianto melantik pengamat politik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Rocky menegaskan masuknya ia ke lingkar pemerintahan tidak mengubah sikapnya yang kritis.
"Ya kan cuman pindah, saya cuman pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break, udah," kata Rocky Gerung usai dilantik Prabowo di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dia mengaku tidak memiliki alasan menolak tawaran menjadi anggota Wantimpres. Menurut Rocky, dewan ini bukan untuk "mengkritik", melainkan memiliki fungsi bersikap kritis terhadap kebijakan agar seluruh aspek dipertimbangkan.
"Bukan mengkritik. Dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan tuh. Kenapa harus kritis? Karena pasti ada persepsi negatif, ada persepsi positif. Dua-duanya persepsi tuh," tuturnya.
Rocky menilai anggota Wantimpres dituntut memiliki kepekaan etis serta kemampuan melihat detail persoalan untuk kemudian memberi pertimbangan kepada Presiden. Ia menekankan penetapan keputusan berada pada Kepala Negara.
"Tugas dewan adalah mengingat dan menimbang dan memutuskan. Penetapannya ada pada presiden. Jadi kita membuat pertimbangan, user-nya adalah Bapak Presiden. Itu cara kerja dari dewan penasihat ini," jelas Rocky.
Dia menambahkan Wantimpres memiliki kedudukan etis untuk menilai ekses kebijakan dan memberi masukan tentang arah kebijakan agar sejalan dengan visi presiden. Di sisi lain, Wantimpres juga menjalankan fungsi politis dengan memonitor situasi politik dan kebudayaan.
"Karena itu pertanggungjawaban pertama adalah kemampuan untuk mengambil jarak dari peristiwa-peristiwa konkret. Jadi dewan ini bukan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan konkret harian," pungkas Rocky Gerung.
Advertisement
Peran Dewan Pertimbangan Presiden
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno menyebut formasi Wantimpres diisi tokoh-tokoh berpengalaman dari beragam bidang, agama, dan profesi. Para anggota diharapkan berbagi pengalaman serta menyampaikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemajuan Indonesia.
"Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta dan ini adalah kesempatan yang luar biasa bagi kami untuk berbagi pengalaman menyampaikan pertimbangan kepada Bapak Presiden," kata Pratikno usai dilantik Prabowo menjadi Ketua merangkap Anggota Wantimpres di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dia meyakini kekayaan pengetahuan dan pengalaman para anggota akan memperkuat saran, masukan, dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden. Pratikno menyatakan akan memfasilitasi kerja kolektif Wantimpres agar penyerapan masukan berjalan maksimal.
"Jadi, dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota eh Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang," tutur Pratikno.
"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary ya, yaitu bapak presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada bapak presiden," sambung Pratikno.
Advertisement
Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Wantimpres
Hak keuangan untuk Ketua dan Anggota Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perpres itu menetapkan hak keuangan yang dibayarkan setiap bulan, dengan besaran Rp 76,5 juta per bulan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.
Dengan demikian, dalam satu tahun seorang Ketua atau anggota Wantimpres menerima Rp 918 juta sebelum pajak penghasilan.
Perpres juga menegaskan pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan mulai diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas.
Sumber pendanaan hak keuangan dan fasilitas lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi anggarannya melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Selain hak keuangan bulanan, Wantimpres memperoleh fasilitas lain yang mengikuti fasilitas untuk menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perpres 15/2026 tidak merinci nilai rupiah fasilitas tersebut.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28.