Rekam Jejak Anwar Usman, Mantan Ketua MK Jadi Wantimpres Prabowo

Anwar Usman dilantik jadi wantimpres. Ia menegaskan tugas sesuai UUD 1945, enggan menanggapi perkara MK, dan membantah komunikasi khusus dengan Gibran.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Rekam Jejak Anwar Usman, Mantan Ketua MK Jadi Wantimpres Prabowo
Mantan ketua mahkamah konstitusi anwar usman usai dilantik menjadi anggota wantimpres. (foto antara).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) di Istana Negara Jakarta, Jumat (2/10). Pelantikan tersebut berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Usai pelantikan, Anwar menjelaskan kewajiban wantimpres adalah memberi nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara sesuai koridor tata negara. Ia menegaskan menjaga independensi dengan tidak memberikan tanggapan atas isu atau perkara yang tengah berproses di MK.

"Saya sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu aja tugas saya," kata Anwar Usman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10).

Anwar menilai, memberi pandangan terkait perkara di MK—meski berstatus mantan hakim—dapat dianggap sebagai bentuk intervensi tidak langsung. Ia juga menepis adanya komunikasi politik maupun konsultasi khusus dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakannya, menjelang dan saat prosesi pelantikan.

Karier Anwar Usman Hingga Ditunjuk Jadi Wantimpres

Pengangkatan Anwar sebagai anggota wantimpres membuka lembaran baru karier pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956, di lingkup pemerintahan pusat. Sebagai mantan Ketua MK, ia tidak asing dengan lingkungan istana.

Perjalanan kariernya menuju kursi hakim konstitusi ditempuh lewat tahapan panjang di pendidikan dan peradilan. Ia menamatkan sekolah dasar di Bima, melanjutkan ke Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama enam tahun, lalu meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984.

Setelah lulus PGAN pada 1975, Anwar merantau ke Jakarta. Ia bekerja sebagai guru honorer di SD Kalibaru sembari menempuh studi hukum di Universitas Islam Jakarta hingga meraih gelar sarjananya.

SD Kalibaru tempat ia mengajar kemudian berkembang menjadi sebuah yayasan pendidikan. Anwar dipercaya menakhodai lembaga tersebut sebagai ketua yayasan.

Aktivitas Seni: Dari Sanggar Aksara ke Layar Lebar

Di tengah kesibukan kuliah dan mengajar, Anwar aktif di panggung teater. Ia bergabung dengan Sanggar Aksara di bawah asuhan Ismail Soebarjo.

Pada 1980, Anwar tampil dalam film Perempuan dalam Pasungan garapan Ismail Soebarjo. Karya tersebut kemudian menyabet Piala Citra sebagai Film Terbaik.

Lintasan Karier di Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Usai meraih gelar sarjana hukum, Anwar mengikuti seleksi calon hakim dan dinyatakan lulus. Ia diangkat sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 1985.

Kariernya berlanjut di sejumlah pengadilan negeri, antara lain PN Atambua dan PN Lumajang.

Di Mahkamah Agung (MA), Anwar menjadi Asisten Hakim Agung pada 1997–2003. Setelah itu, ia menjabat Kepala Biro Kepegawaian MA pada 2003–2006.

Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, namun tetap ditugaskan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Ia kemudian dipercaya memimpin Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 2006–2011.

Masa Jabatan di Mahkamah Konstitusi dan Putusan Etik 2023

Karier Anwar berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Ia terpilih menggantikan M. Arsyad Sanusi dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada 2011.

Ia menjabat sebagai hakim konstitusi periode pertama sejak 6 April 2011 hingga 6 April 2016, lalu kembali menjabat untuk periode kedua hingga 6 April 2026.

Dalam perjalanannya di MK, Anwar dipercaya menjadi Wakil Ketua MK selama dua periode: 14 Januari 2015–11 April 2016 dan 11 April 2016–2 April 2018.

Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dan menjabat hingga 2 Oktober 2020. Ia kembali melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua MK hingga 2023.

Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman setelah menyatakan ia melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Meski diberhentikan dari kursi ketua, Anwar tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga akhir masa jabatannya pada 2026.

Rekomendasi