IDAI Minta DPR Turun Tangan soal Polemik Kemenkes Mutasi Sepihak Dokter Anak
Sejumlah dokter anak yang aktif di IDAI diberhentikan dari rumah sakit vertikal di bawah naungan Kemenkes tanpa kejelasan prosedural.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengadukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait mutasi sepihak dokter anak serta intervensi pada kolegium kesehatan.
IDAI juga berharap Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dapat memediasi penyelesaian polemik antara organisasi profesi kedokteran dengan Kemenkes.
“Saya kira sudah sangat jelas bahwa ini bukan semata soal mutasi atau undang-undang, tetapi soal perilaku politis dari Kemenkes terhadap organisasi profesi yang mempertahankan independensi kolegium,” kata Ketua IDAI Sumatera Utara dr Rizky Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BAM DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5).
Rizky menyebut sejumlah dokter anak yang aktif di IDAI diberhentikan dari rumah sakit vertikal di bawah naungan Kemenkes tanpa kejelasan prosedural. Salah satunya adalah dr Piprim Yanuarso, dokter senior yang sebelumnya menjabat Ketua Umum IDAI.
Menurut dia, pencopotan dan pemindahan sejumlah dokter anak berhubungan erat dengan sikap IDAI yang menolak rencana pemerintah mengambil alih pembentukan kolegium dari organisasi profesi.
“Kolegium itu amanah organisasi, disepakati melalui kongres nasional. Ini bukan soal melawan negara, tapi memperjuangkan agar keilmuan dikembangkan oleh komunitas akademik, bukan dikendalikan birokrasi,” kata Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi IDAI itu.
Kolegium Bukan Lembaga Negara
Rizky menjelaskan bahwa pembentukan kolegium oleh pemerintah justru menyalahi prinsip-prinsip ilmiah yang selama ini dipegang komunitas dokter spesialis. Dia menegaskan kolegium semestinya dibentuk oleh kelompok ahli, bukan lembaga negara.
Rizky juga menyoroti kebijakan mutasi sejumlah dokter anak dari rumah sakit pendidikan utama ke rumah sakit lain yang dinilainya dilakukan tanpa transparansi. Salah satu kasus yang mencuat adalah pemindahan dr Piprim ke RS Fatmawati, yang menurut Rizky tidak memiliki program pendidikan subspesialis.
“Pada 2022, kami bersama Kemenkes menyusun peta kebutuhan pelayanan jantung anak dari Aceh sampai Papua. Tidak ada pembahasan rotasi semacam itu. Tiba-tiba saja terjadi pemindahan,” ujarnya.
Dia berharap DPR dapat menjadi jembatan dialog antara organisasi profesi dan Kemenkes agar kebijakan kesehatan nasional tidak mengorbankan independensi profesi.
“Kami bukan anti-pemerintah. Kami hanya ingin menjaga marwah keilmuan dan profesionalisme dokter di Indonesia,” kata Rizky, dikutip dari Antara.