Bantah Gara-Gara Kolegium, Kemenkes Ungkap Alasan Mutasi Ketua IDAI
Kemenkes menyinggung UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa kolegium merupakan bagian dari pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso bahwa mutasi yang dilakukan baru-baru ini buntut masalah kolegium.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kemenkes, Rendi Witular menegaskan, Kemenkes tidak pernah mengambil alih kolegium. Sebab, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kolegium memang bagian dari pemerintah.
“Jadi bukan kita ngambil, secara undang-undang kolegium dilembagakan sebagai bagian dari pemerintah,” kata Rendi kepada merdeka.com, Rabu (7/5).
Menurut Rendi, Piprim tak pernah memprotes masalah kolegium pada Oktober 2024. Padahal, saat itu, Ketua Kolegium Ilmu Kesehatan Anak dipilih.
Safira Fatima Alatas yang merupakan anggota IDAI terpilih menjadi Ketua Kolegium tersebut. Sehingga Rendi heran Piprim baru memprotes masalah kolegium setelah dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati.
“Dia nggak terima (dimutasi), dipakai lah organisasi untuk protes. Seolah-olah dia kritis terhadap kolegium,” ucapnya.
Alasan Mutasi Piprim
Rendi mengungkapkan alasan Kemenkes melakukan mutasi terhadap Piprim. Dia menyebut, Piprim dibutuhkan RS Fatmawati untuk mengembangkan layanan kardiologi anak.
“Kita mau kembangkan di sana supaya tidak semua berpusat di RSCM. Di (RS) Fatmawati juga strategis, banyak pemukiman,” kata dia.
Rendi membantah anggapan bahwa Kemenkes menzalimi Piprim. Dia menegaskan, jika Kemenkes ingin menzalimi, Piprim dimutasi ke rumah sakit yang jauh dengan jumlah pasien sedikit.
“Kalau kita dituduh dizalimi, dipindahkan ke tempat kering dan jauh dari keluarga. Kan nggk?” ujarnya.
Namun, Rendi mengakui Kemenkes belum memanggil Piprim untuk menyampaikan keputusan mutasi. Menurut dia, proses mutasi Piprim masih berjalan sehingga pemanggilan belum dilakukan.
"Kita sudah mutasi banyak, cuma ini yang ribut," ucap Rendi.
Rendy mengingatkan Piprim soal status Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, ASN seharusnya bersedia ditempatkan di mana saja.
“Dia kan PNS harusnya tidak keberatan ditempatkan di mana, apalagi RS sama-sama di Jakarta. Kita tanya, apanya dizalimi. Kita sayangkan kenapa masalah pribadi menjadi IDAI sebagai tameng,” kata Rendi.
Pengakuan Ketua IDAI Usai Dimutasi
Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso menilai, keputusan Kemenkes memutasi dokter anak dilakukan secara mendadak dan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menduga, mutasi dilakukan Kemenkes karena pengurus IDAI menentang pengambilalihan Kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.
"Ini ceritanya dimulai dari Oktober kita ada Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang 2024. Pada saat itu IDAI menyatakan bahwa kita tetap mempertahankan kolegium itu berdasarkan kongres. Kemudian di bulan Desember, karena sikap organisasi kami, muncul terjadi beberapa mutasi," kata Piprim dalam rapat bersama BAM di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/5).
Priprim berpandangan, kolegium harus dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023. Dia menjelaskan, kolegium bersifat independen dan dipilih dari kongres, bukan dengan voting atau penunjukan langsung.
Piprim menilai, mutasi terhadap dirinya sangat aneh. Sebab, dia mendapatkan informasi SK dari seorang teman yang menelepon dirinya, bukan dari Kemenkes. Bahkan hingga kini, dia belum pernah dipanggil sama sekali Kemenkes terkait informasi mutasi itu.
"Tidak pernah ada (SK) fisiknya,” ucap dia.