Dokter Piprim Dipecat Menkes Budi, Ini Kronologi Lengkapnya
Dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA telah menerima surat keputusan pemecatan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi.
Dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA Subsp. Kardio(K), yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengungkapkan bahwa ia telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam sebuah video, Piprim menyatakan, "Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Budi Gunadi Sadikin."
Setelah menerima keputusan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pasien-pasiennya yang dirawat di RSCM. Ia juga meminta maaf kepada dokter residen dan calon dokter jantung anak yang tidak dapat lagi didampinginya dalam menjalani pendidikan.
Dalam video tersebut, Piprim menyinggung mengenai mutasinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Ia mencurigai bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dianggap tidak independen.
"Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional ilmu kesehatan anak di Semarang, bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia berdiri secara independen. Pada saat itu kami memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium berada di bawah Menteri Kesehatan," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Perjuangan IDAI inilah kemudian dibenarkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen."
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan, disebutkan bahwa pemberhentian dokter Piprim terkait dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat tersebut menjelaskan bahwa dokter Piprim tidak segera melaksanakan tugas di RSUP Fatmawati Jakarta setelah keputusan mutasinya ditetapkan.
Tercatat bahwa ia tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbitnya SK mutasi pada 26 Maret 2025. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Menkes Budi pada 2 Februari 2026.
Tanggapan RSUP Fatmawati
Direktur RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, memberikan penjelasan setelah berita pemecatan dokter Piprim beredar luas. Ia menegaskan bahwa pemecatan tersebut tidak terkait dengan kritik yang disampaikan dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
"Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Wahyu dalam keterangan resmi yang dirilis.
Wahyu kemudian menjelaskan kronologi sebelum pemecatan dokter Piprim. Pertama, surat dari Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025 menyebutkan bahwa dokter Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 hingga saat ini (29 Oktober 2025). Kedua, telah dilakukan dua kali panggilan, tetapi dokter Piprim tidak pernah hadir pada kedua kesempatan tersebut.
Pada 15 September 2025, Wahyu menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selanjutnya, Wahyu mengungkapkan bahwa dokter Piprim kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa mengeluarkan panggilan kembali pada 16 September 2025. Dokter Piprim tidak menghadiri panggilan pertama, sehingga panggilan kedua dikeluarkan pada 25 September 2025.
Pada 8 Oktober 2025, dokter Piprim hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Dari berita acara pemeriksaan, dokter Piprim mengakui bahwa ia telah melakukan perlawanan dan menyadari konsekuensinya, termasuk kemungkinan dipecat. Berdasarkan semua informasi tersebut, dokter Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak 26 Maret 2025, meskipun ia mengklaim sedang menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.