Sebulan Operasi, Polda Lampung Bongkar 140 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 212 Tersangka

Selama satu bulan, aparat berhasil membongkar 140 perkara kriminalitas dengan total 212 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Yosephin Suci Wulandari
Sebulan Operasi, Polda Lampung Bongkar 140 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 212 Tersangka
Sebulan Operasi, Polda Lampung Bongkar 140 Kasus Kejahatan Jalanan dan Amankan 212 Tersangka (Merdeka.com)

Polda Lampung bersama jajaran Polres mencatat pengungkapan besar dalam penanganan kejahatan jalanan sepanjang Juni 2026. Selama satu bulan, aparat berhasil membongkar 140 perkara kriminalitas dengan total 212 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung.

"Pengungkapan selama periode 1 Juni sampai 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 140 laporan polisi terkait tindak pidana street crime. Dari pengungkapan itu, 212 orang tersangka berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya di Mapolda Lampung, Selasa (30/6/2026).

Pencurian Kendaraan Bermotor

Dari ratusan kasus yang ditangani, jenis kejahatan yang paling dominan meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Untuk kasus curat, polisi menemukan pola aksi yang umumnya dilakukan secara berkelompok dan menyasar waktu malam hari. Pelaku diduga masuk ke lokasi dengan merusak akses bangunan menggunakan alat bantu seperti linggis, obeng, hingga tang pemotong. Sejumlah rumah dan bangunan yang minim sistem pengamanan juga menjadi sasaran.

"Biasanya para pelaku membawa senjata tajam maupun senjata api untuk berjaga-jaga saat ketahuan dari korbannya atau menghindari penangkapan petugas," ucap Indra.

Pada kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menemukan pola ancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Selain itu, aksi penjambretan terhadap pengendara dan pejalan kaki juga masih menjadi temuan dominan dengan dampak korban mengalami luka akibat terjatuh saat kejadian.

Modus

Sementara dalam pengungkapan curanmor, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguasai kendaraan korban. Selain menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan dan tidak terkunci, polisi juga menemukan modus meminjam kendaraan hingga transaksi jual beli fiktif melalui skema cash on delivery (COD).

"Dalam modus COD, pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli kendaraan, kemudian membawa kabur kendaraan saat melakukan uji coba atau test drive," jelas Indra.

Selain menangkap para tersangka, kepolisian turut menyita ribuan barang bukti dari berbagai kasus yang berhasil diungkap. Total terdapat 2.870 barang bukti yang diamankan, mulai dari kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, telepon genggam, dokumen kendaraan, logam mulia, hingga uang tunai.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Ditreskrimum bersama satuan wilayah. Kami akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta tindakan preventif agar angka kriminalitas, khususnya street crime, dapat terus ditekan," tegasnya.

Seluruh tersangka kini diproses menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 tentang pencurian, Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 mengenai pencurian dengan kekerasan, Pasal 482 tentang pemerasan, serta Pasal 591 terkait penadahan.

"Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, bergantung pada jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan," katanya.

Rekomendasi