PDI Perjuangan Cetak Relawan Kesehatan, Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Birokrasi
PDI Perjuangan serius mencetak relawan kesehatan yang terlatih untuk mendampingi masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatan, terutama saat menghadapi birokrasi yang rumit.
PDI Perjuangan (PDIP) telah mengambil langkah konkret dalam meningkatkan akses kesehatan masyarakat melalui pelatihan kader. Ketua DPP PDIP bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan mencetak relawan kesehatan yang kompeten. Mereka diharapkan mampu membantu masyarakat mendapatkan hak kesehatan yang seringkali terhambat oleh proses birokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ribka dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP yang diselenggarakan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. Acara ini menjadi wadah penting untuk membekali para kader dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Tujuannya agar mereka dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan advokasi kesehatan bagi masyarakat.
Ribka menekankan bahwa relawan kesehatan PDI Perjuangan harus memiliki bekal yang memadai untuk mendampingi masyarakat. Bekal ini sangat penting dalam menghadapi kerumitan birokrasi pemerintahan terkait hak kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Mendampingi Pasien di Tengah Kompleksitas Birokrasi
Ribka Tjiptaning memberikan contoh konkret mengenai kesulitan yang sering dihadapi relawan di lapangan. Salah satunya adalah ketika hak pasien BPJS Kesehatan dipersulit, seperti pembatalan infus padahal masih diperlukan. Menurut Ribka, hal ini seharusnya tidak terjadi dan relawan harus siap untuk mengadvokasi.
"Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh," kata Ribka. Ia menambahkan bahwa relawan harus "jago dengan undang-undang" agar mampu memperjuangkan hak-hak pasien yang terhambat di rumah sakit. Peran relawan sebagai pendamping pasien menjadi sangat krusial ketika masyarakat menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi kesehatan.
Hak untuk sehat merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Ribka menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menjadi dasar lahirnya fasilitas layanan BPJS. "Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar '45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar '45. Undang-Undang Kesehatan kan turunan dari UUD '45, Undang-Undang BPJS juga itu," paparnya. Oleh karena itu, relawan memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan memperjuangkan layanan kesehatan yang layak.
Pesan Megawati dan Pemahaman Hukum bagi Relawan
Pesan penting juga datang dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan. Megawati menegaskan agar relawan membantu seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang politik atau keanggotaan partai. "Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang," tutur Ribka mengutip pesan tersebut.
Selain itu, aspek hukum juga menjadi perhatian dalam pelatihan ini. Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., menjelaskan mekanisme hukum yang dapat dilakukan relawan kesehatan PDI Perjuangan. Ini penting saat mendampingi pasien di Rumah Sakit, terutama terkait rekam medis dan proses perawatan.
Iwan menekankan pentingnya menyimpan rekam medis dan catatan proses perawatan. "Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien." Ia juga menambahkan bahwa relawan harus memahami Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) yang mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Pemahaman ini krusial untuk memastikan advokasi yang tepat dan efektif bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews