KPAI Desak Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Jakbar
KPAI mendesak polisi mengusut tuntas dugaan prostitusi anak di Lokasari, Jakbar, dan meminta anak yang terlibat diposisikan sebagai korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, yang ramai diperbincangkan di media sosial.
KPAI meminta aparat penegak hukum segera mengusut jaringan yang diduga terlibat dalam eksploitasi seksual anak tersebut.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan penanganan kasus harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, transparan, dan menyeluruh dalam mengusut jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari eksploitasi anak,” kata Aris kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2026).
Anak Harus Diposisikan sebagai Korban
Aris menegaskan eksploitasi seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan tidak boleh ditangani setengah hati.
Menurut dia, penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan perantara hingga pihak yang diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung.
“Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
KPAI juga menekankan anak-anak yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan korban eksploitasi seksual yang wajib mendapat perlindungan negara.
“KPAI menegaskan bahwa anak yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi harus diposisikan sebagai korban eksploitasi seksual, bukan pelaku,” kata Aris.
KPAI Soroti Pengawasan Ruang Digital
Selain penegakan hukum, KPAI meminta pemerintah memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan identitas untuk mencegah trauma dan stigma sosial.
KPAI juga menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius perlunya pengawasan lebih ketat di kawasan yang berpotensi menjadi lokasi eksploitasi anak, termasuk pengawasan aktivitas di ruang digital.
“Kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, tokoh masyarakat, dan keluarga harus membangun sistem deteksi dini dan pelaporan cepat untuk mencegah anak menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial,” ujar Aris.
Dia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi yang dapat membuka identitas anak korban di media sosial.
“Fokus utama harus pada penyelamatan dan perlindungan anak, bukan sensasi viral di media sosial,” tandasnya.