Kementerian PPPA Kecam Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Desak Polisi Segera Usut
Grup Facebook Fantasi Sedarah yang viral di media sosial langsung dilaporkan ke kepolisian.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam grup Facebook Fantasi Sedarah yang viral di media sosial. Wadah beraroma inses tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menangani keberadaan grup Facebook yang mengandung unsur eksploitasi seksual dan meresahkan masyarakat tersebut.
"Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," kata Sekretaris Kementerin PPPA Titi Eko Rahayu dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Dorong Polisi Usut Tuntas
Menurut Titi, jika terbukti adanya pelanggaran, maka proses hukum harus segera ditegakkan demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat khususnya anak-anak, dari dampak buruk konten menyimpang.
Titi melanjutkan, Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun media sosial Facebook tersebut.
"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," ujar Titi.
Obrolan di Grup Facebook Langgar Moral
Titi mengatakan, diskusi yang dilakukan antar anggota grup Facebook tersebut diyakini telah memenuhi tindakan kriminal, yaitu berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual. Persoalan hukum itu dapat dikenakan l Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.
Titi menambahkan, Kementerian PPPA mendorong Facebook sebagai platform digital untuk memberikan respons cepat atas konten yang bermuatan eksploitasi seksual dan membahayakan perempuan dan anak.
"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," tegas Titi.
Laporan ke Kementerian PPPA
Adapun kasus tersebut menjadi bukti pentingnya edukasi menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat. Dia menyatakan, keluarga sangat berperan sebagai tempat utama pembentukan karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak, yang sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi.
"Kemen PPPA dengan menggandeng pihak lain seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Dinas PPPA di daerah dan para relawan sering melakukan kampanye literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih bijak dan waspada dalam penggunaan media sosial. Untuk itu, tidak henti-hentinya kami mendorong dan mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendiskusikan aturan penggunaan internet dan mengenalkan anak pada cara melaporkan konten yang tidak sesuai," Titi menandaskan.
Kementerian PPPA sendiri mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa atau kelurahan, sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. RBI akan menjadi forum kolaboratif antara keluarga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan elemen masyarakat lainnya untuk mencegah serta menangani anak dengan perilaku menyimpang secara terpadu.
Kementerian PPPA juga memiliki kanal pengaduan melalui layanan call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat langsung melaporkan apabila menemukan indikasi eksploitasi seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta aktivitas mencurigakan di ruang digital atau kanal pengaduan resmi lainnya.