Dijual Murah, Member Grup Fantasi Sedarah Banderol Konten Syur Hubungan Inses Cuma Rp50.000 sampai Rp100.000
Sekiranya ada tiga laporan yang masuk ke Polri pada 16 Mei 2025.

Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kasus asusila dan pornografi, serta eksploitasi anak yang disebarkan ke media sosial. Mereka ada member dari grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang belakangan viral karena menyebarkan pengalaman seksual dengan keluarganya sendiri alias inses.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut konten berupa foto dan video hasil hubungan seksual tersebut dijajakan salah satu member dengan kisaran harga Rp50.000 hingga Rp100.000.
"Tersangka DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/5).
Kepada penyidik, DK mengaku nekat mengunggah konten asusila yang melibatkan anak karena terhimpit masalah ekonomi.
Kasus tersebut semula dari viralnya di media sosial adanya sebuah grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang ramai diperbincangkan pada 14 Mei 2025. Sekiranya ada tiga laporan yang masuk ke Polri pada 16 Mei 2025.
Tiga Laporan Polisi
Berdasarkan tiga laporan polisi tersebut, Polri melakukan profiling dan monitoring dan berhasil mengantongi identitas keenam pelaku termasuk DK. Mereka diamankan diantaranya di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Keenam pelaku yakni inisial DK, MR, MS, MJ yang tergabung di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sementara KA dari member grup 'Suka Duka'. Sebagian besar pelaku merupakan member dan kontribtor pada dua grup tersebut. Lalu ada juga salah satu pelaku yang bertugas sebagai admin.
"Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup 'Fantasi Sedarah'. Tersangka membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak bulan Agustus tahun 2024," terang Himawan.
Kepada keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal beralapis. Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.