Polisi Tangkap Admin Group FB ‘Cinta Sedarah’ di Bali
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut.
Polres Gresik kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial IDGAMU telah diamankan polisi.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pria yang diamankan itu merupakan admin grup Facebook 'Cinta Sedarah' yang kemudian diubah menjadi 'Suka Duka'.
"Diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial," kata Erdi dalam keterangannya, Sabtu (24/5).
Dia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Bali," jelasnya.
Sita Ponsel
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi disebutnya turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut.
Dari hasil pendalaman petugas, grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota. Dirinya menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegasnya.
Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan.