Terungkap, Ini Identitas dan Peran Enam Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Enam tersangka ditangkap di pelbagai tempat terpisah.
Kepolisian menangkap enam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Enam tersangka ditangkap di pelbagai tempat terpisah.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5).
Identitas dan Peran Tersangka
Himawan menjelaskan identitas dan peran masing-masing tersangka. Identitas enam tersangka itu berinisial DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.
Tersangka DK merupakan member dan kontributor. Dia ditangkap kepolisian pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka DK berperan menjual konten pornografi di grup Facebook Fantasi Sedarah demi mendapatkan keuntungan pribadi bersifat ekonomi.
"Dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah (dihargai) Rp50 ribu untuk 20 konten video dan Rp100 ribu untuk 40 konten video atau foto," kata Himawan.
Kemudian tersangka MR ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Dia berperan sebagai admin dan kreator atau pembuat grup tersebut. MR membuat grup tersebut sejak Agustus 2024. Motifnya adalah kepuasan pribadi dengan berbagi konten dengan anggota grup.
"MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup facebook Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup sejak bulan Agustus 2024. Yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten untuk member yang lain," ujar Himawan.
Selanjutnya tersangka MS. Dia berperan sebagai member dan pembuat konten video asusila. Dia merupakan kontributor aktif pada grup Fantasi Sedarah. Tersangka MS membuat video asusila dirinya dengan sang anak menggunakan ponselnya.
Lalu tersangka MJ ditangkap pada 19 Mei di Bengkulu. Peranannya sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut. MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan ponselnya dan menyimpan konten tersebut. Tersangka MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila anak.
Sementara itu tersangka MA berperan sebagai member. Dia ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025 dengan peran mengunggah ulang (reuploader) konten asusila di grup Fantasi Sedarah. Selain itu, MA juga member atau kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah.
"Jadi tersangka mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Fantasi Sedarah," jelas Himawan.
Terakhir tersangka KA ditangkap 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Statusnya adalah member dan kontributor aktif dari grup Facebook Suka Duka. Grup tersebut berisi konten senada dengan Fantasi Sedarah.
"Jadi grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka," Himawan menandasi.
Grup Fantasi Sedarah Diblokir
Sebagai informasi, grup FB Fantasi Sedarah saat ini sudah diblokir. Sebelumnya, grup tersebut menjadi ramai dan menuai kecaman sebab memuat konten hubungan seksual sedarah atau inses dengan video dan cerita dari para member yang tergabung di dalamnya.