Dijerat Pasal Berlapis, Enam Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam 15 Tahun Penjara hingga Denda Miliaran
Enam tersangka ditangkap di pelbagai tempat terpisah.
Enam tersangka kasus dugaan kasus asusila dan pornografi, serta eksploitasi anak diunggah melalui grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Enam tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA dan KA dijerat pasal berlapis.
"Terhadap ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5).
Tidak hanya dijerat UU tentang ITE, enam tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar," ujar Himawan.
Identitas dan Peran Enam Tersangka
Kepolisian menangkap enam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Enam tersangka ditangkap di pelbagai tempat terpisah.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5).
Himawan menjelaskan identitas dan peran masing-masing tersangka. Identitas enam tersangka itu berinisial DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.
Tersangka DK merupakan member dan kontributor. Dia ditangkap kepolisian pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka DK berperan menjual konten pornografi di grup Facebook Fantasi Sedarah demi mendapatkan keuntungan pribadi bersifat ekonomi.
"Dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah (dihargai) Rp50 ribu untuk 20 konten video dan Rp100 ribu untuk 40 konten video atau foto," kata Himawan.
Kemudian tersangka MR ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Dia berperan sebagai admin dan kreator atau pembuat grup tersebut. MR membuat grup tersebut sejak Agustus 2024. Motifnya adalah kepuasan pribadi dengan berbagi konten dengan anggota grup.
"MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup facebook Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup sejak bulan Agustus 2024. Yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten untuk member yang lain," ujar Himawan.
Selanjutnya tersangka MS. Dia berperan sebagai member dan pembuat konten video asusila. Dia merupakan kontributor aktif pada grup Fantasi Sedarah. Tersangka MS membuat video asusila dirinya dengan sang anak menggunakan ponselnya.
Lalu tersangka MJ ditangkap pada 19 Mei di Bengkulu. Peranannya sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut. MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan ponselnya dan menyimpan konten tersebut. Tersangka MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila anak.
Sementara itu tersangka MA berperan sebagai member. Dia ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025 dengan peran mengunggah ulang (reuploader) konten asusila di grup Fantasi Sedarah. Selain itu, MA juga member atau kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah.
"Jadi tersangka mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Fantasi Sedarah," jelas Himawan.
Terakhir tersangka KA ditangkap 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Statusnya adalah member dan kontributor aktif dari grup Facebook Suka Duka. Grup tersebut berisi konten senada dengan Fantasi Sedarah.
"Jadi grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka," Himawan menandasi.
Sebagai informasi, grup FB Fantasi Sedarah saat ini sudah diblokir. Sebelumnya, grup tersebut menjadi ramai dan menuai kecaman sebab memuat konten hubungan seksual sedarah atau inses dengan video dan cerita dari para member yang tergabung di dalamnya.