Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan penangkapan enam tersangka dalam kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Keenam pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Bandung, Kudus, Lampung, dan Bengkulu. Grup yang mereka kelola diketahui memiliki sekitar 32.000 anggota, dengan konten yang mengandung unsur penyimpangan seksual, eksploitasi digital, dan pelanggaran terhadap kesusilaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti digital yang menjadi sarana aktivitas para tersangka, termasuk ponsel, laptop, dan akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten menyimpang.