Polisi Ungkap Motif Admin Bikin Grup Fantasi Sedarah di Facebook
Dirtipidsiber Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku MR merupakan admin grup 'nyeleneh' tersebut.
Polisi menangkap enam pelaku kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Keenam di antaranya ada admin hingga member grup. Para pelaku yakni, MR, MA, DK, MS, MJ dan KA.
Dirtipidsiber Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku MR merupakan admin grup 'nyeleneh' tersebut.
"Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah'," kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5).
MR membuat grup tersebut sejak Agustus 2024. "Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," beber Himawan.
Sejauh ini, ada 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi yang disita polisi dari ponsel MR.
"Tersangka MR dengan akun facebook Nnda Chrysia diamankan penyidik Senin 19 Mei 2025 di Jawa Barat," ungkap Himawan.
Jeratan Hukum
Kepada para tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah.