Anggota Grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro Diringkus Polisi

Ia menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, polisi mengidentifikasi peran mereka sebagai pihak yang kerap mengirimkan video-video porno sesama jenis.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Anggota Grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro Diringkus Polisi
Anggota Grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro Diringkus Polisi (Merdeka.com)

Direktorat Siber Polda Jatim menangkap sejumlah orang yang menjadi anggota dari grup facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro. Mereka ditangkap setelah ketahuan membuat grup eksklusif di media jejaring Whatsapp (WA) bernama Info Vid.

Anggota grup gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang ditangkap polisi itu antara lain, MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya yang merupakan admin grup WA Info Vid. Selain itu, polisi juga menangkap RZ (24), asal Jalan Tambaksari, Surabaya, FS (44) asal Dukuh Pakis, dan S (66), asal Jombang.

"Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast Jumat (13/7).

Ia menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, polisi mengidentifikasi peran mereka sebagai pihak yang kerap mengirimkan video-video porno sesama jenis.

"Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup," jelasnya.

Sementara dalam pemeriksaan, jaringan gay dunia maya ini tidak mencari uang. Jaringan ini disebutnya dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat.

"Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya," tandas Jules.

Kasus ini terungkap setelah viral dan menjadi pembahasan dimasyrakat terkait adanya grup yang menyimpang. Setelah menjadi atensi dari Dinas Kominfo, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dengan kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi