Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan modus operandi dalam kasus konten asusila grup Facebook "Fantasi Sedarah". Ade mengatakan pihaknya sudah mengamankan anak berusia dibawah 18 tahun.
Ade mengatakan pelaku merupakan member aktif yang menjual konten pornografi sebesar Rp50 ribu untuk tiga video. Ia sudah diamankan pihak kepolisian di Pekanbaru, Riau pada Kamis (21/5).
Ade menambahkan pelaku telah mengiklankan konten pornografi tersebut di akun Facebook. Bahkan Anak juga mengiklankan di 144 grup telegram termasuk foto dan video porno.