Grup 'Gay Lampung' Eksis di FB Sejak 2017, Anggotanya Tembus Puluhan Ribu Orang
Komunitas itu mulanya grup pertemanan biasa. Namun seiring berjalannya waktu, banyak anggota yang menyebarkan video yang bersifat pornografi.
Polisi mengungkap grup pencinta sesama jenis Lampung di Facebook. Ternyata grup ini sudah eksis sejak tahun 2017 hingga beranggotakan 21,9 ribu.
"Grup ini berdiri sejak tahun 2017 namun tidak secara gambalang menyebutkan nama gay lampung atau Bandar Lampung," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya di Lampung, Senin (7/7).
Tiga orang pengelola grup sudah ditangkap. Hasil penyelidikan sementara, komunitas itu mulanya grup pertemanan biasa. Namun seiring berjalannya waktu, banyak anggota yang menyebarkan video yang bersifat pornografi.
"Awal mula didirikan hanya grup pertemanan saja namun seiring berjalannya waktu sesama mereka memiliki komunikasi tertentu dan sehingga grup berubah nama 'gay Lampung' di akhir tahun 2024," tuturnya.
Kemudian, IJM ditunjuk sebagai admin dan fasilitator grup tersebut.
"Serta tersangka SR dan HS merupakan peserta pada grup tersebut, karena keduanya mengirimkan video asusila sehingga kami amankan karena adanya unsur pornografi," jelasnya.
Terkait ada tidaknya pesta sex yang digelar anggota grup tersebut, Derry menyebut masih dalam pengembangan.
"Kalau terafiliasi kegiatan lain masih dalam pengembangan jika adanya pesta belum ada informasi yang berhubungan terkait hal tersebut," ucapnya.
Polisi masih menyelidiki keberadaan grup gay Bandar Lampung yang mendadak hilang.
"Untuk 'Gay Bandar Lampung' cek grupnya sudah tidak ada, waktu kita cek grup 'Gay Lampung' dan ternyata 'Gay Bandar Lampung' sudah tidak ada. Untuk jumlah anggota ada 21,9 ribu," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Lampung membongkar grup komunitas penyuka sesama jenis di Lampung dan mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni IJM (53) warga kabupaten Lampung Selatan, SR (28) warga Bandar Lampung dan HS (18) warga Kabupaten Pesawaran. Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 (1) sub Pasal 34 (1) huruf a jo. Pasal 50 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 (1) jo pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.