Geger Komunitas Gay Lampung Eksis di Facebook, Tiga Orang Ini Otaknya
Saat ini, ketiganya sedang diperiksa lebih lanjut.
Komunitas penyuka sesama jenis (Gay) di Lampung terbongkar. Anggota komunitas ini juga menyebarkan konten pornografi di media sosial Facebook.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, keberadaan komunitas ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan banyaknya akun gay di Facebook.
"Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya akun di medsos Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung. Setelah itu kami dalami lagi," katanya Senin (7/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang pengelola akun diamankan. Mereka yakni IJM (53) warga kabupaten Lampung Selatan, SR (28) warga Bandar Lampung dan HS (18) warga Kabupaten Pesawaran.
Bersamaan itu, juga disita beberapa akun dan ponsel.
"Dari tiga orang tersangka, tersangka IJM berperan sebagai admin sementara SR dan HS berperan menyebar luaskan konten berbau pornografi," jelas Derry.
Saat ini, ketiganya sedang diperiksa lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 (1) sub Pasal 34 (1) huruf a jo. Pasal 50 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 (1) jo pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.