Kepolisian kembali membongkar aktivitas grup Facebook yang menjadi wadah peredaran konten pornografi dan tempat mencari pasangan sesama jenis. Kali ini, Unit Cyber Crime Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar grup bertajuk 'Gay Khusus Surabaya' yang memiliki lebih dari 4.500 anggota.
Grup yang dibuat sejak Maret 2021 itu dikelola oleh MFK (24), warga Dupak Magersari, yang berperan sebagai admin. Sementara GR (36), warga Pakis Sidorejo, dikenal aktif membagikan konten vulgar lengkap dengan nomor kontak.
"Motifnya adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, Senin (16/6).
Advertisement
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menelusuri aktivitas grup melalui profiling digital sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku. Barang bukti berupa telepon genggam dan video berkonten pornografi disita dalam penangkapan ini.
"Akun ini telah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi," tambah Wahyu.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE) dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.
"Grup ini jadi sarana berbagi konten porno dan juga memfasilitasi anggotanya mencari pasangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga berhasil membongkar grup Facebook Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Grup tersebut juga menjadi tempat berbagi konten asusila dan menjaring anggota dengan minat sesama jenis. Dalam kasus ini, 3 orang anggotanya pun diringkus polisi.
"Kami berharap masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan bila ada aktivitas daring yang menyimpang," tambah Wahyu.