Gapero Soroti Dampak Kebijakan Larangan Bahan Tambahan Rokok Terhadap IHT Nasional
Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) menyoroti potensi dampak ganda kebijakan larangan bahan tambahan rokok dan pembatasan kadar tar/nikotin terhadap industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait rencana kebijakan Kementerian Kesehatan yang akan melarang bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Kebijakan ini, termasuk bahan yang selama ini tergolong food grade, berpotensi menimbulkan dampak ganda yang signifikan pada industri hasil tembakau (IHT) nasional. Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa keberlangsungan industri tembakau legal yang bergantung pada variasi bahan tambahan untuk menjaga cita rasa produk mereka terancam.
Rencana kebijakan tersebut juga mencakup pengaturan batasan kadar nikotin dan tar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Batasan ini akan mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas yang sangat rendah. Ketentuan ini dikhawatirkan sulit dipenuhi oleh industri rokok kretek, yang merupakan 97 persen dari total produksi rokok nasional.
Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya. Dampak ini tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha, tetapi juga warisan budaya Indonesia berupa rokok kretek. Selain itu, kebijakan ini berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal karena konsumen mencari alternatif yang lebih murah di pasar.
Ancaman Terhadap Rokok Kretek dan Ekonomi Nasional
Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan warisan budaya (local wisdom) Indonesia. Rokok kretek sangat bergantung pada bahan tambahan untuk menciptakan karakter rasa yang khas. Tanpa bahan tambahan tersebut, produk rokok kretek akan kehilangan daya saing dan identitasnya di pasar.
Selain itu, kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin juga menjadi ancaman serius. Industri rokok kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor. Memenuhi standar luar negeri yang sangat rendah akan sangat sulit, bahkan mustahil, bagi produksi rokok kretek tradisional.
IHT memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, khususnya di wilayah Jawa Timur. Saat ini, jumlah IHT legal mencapai 920 industri, dengan lebih dari 186 ribu tenaga kerja di Jawa Timur saja. Angka ini mencapai 60 persen dari total sekitar 360 ribu tenaga kerja nasional di sektor ini.
Kebijakan ini juga berpotensi mengancam sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT). Pembatasan kadar tar dan nikotin dapat mengurangi permintaan dan produksi, yang pada akhirnya berdampak pada ribuan pekerja di sektor ini. Oleh karena itu, Gapero menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam perumusan regulasi ini.
Solusi Transisi dan Keterlibatan Asosiasi Industri
Mengingat potensi dampak yang masif, Gapero berharap pemerintah dapat menyertai kebijakan yang bersifat restriktif dengan solusi transisi yang jelas bagi para pelaku usaha. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. IHT saat ini diatur oleh lebih dari 300 peraturan, baik fiskal maupun nonfiskal, dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah.
Gapero Surabaya juga mengharapkan pemerintah untuk melibatkan asosiasi industri dalam proses perumusan regulasi. Keterlibatan ini akan memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan usaha. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan realistis.
Sulami Bahar menegaskan bahwa kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia. Penting untuk tidak sekadar meniru kebijakan negara lain, terutama Uni Eropa, yang secara faktual memiliki kondisi pasar dan budaya yang jauh berbeda dengan Indonesia. Pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi lokal akan lebih efektif dan adil bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews