Pelaku IHT Desak Menkeu Segera Berlakukan Tarif Cukai Rokok Khusus
Industri hasil tembakau (IHT) mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menerapkan tarif cukai rokok khusus guna mendorong legalitas dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Sejumlah pelaku industri hasil tembakau (IHT) mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera memberlakukan tarif cukai khusus bagi produk hasil tembakau atau rokok. Desakan ini disampaikan untuk mendorong legalitas industri, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan penerimaan negara.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Keuangan pada 2 Oktober 2025 lalu oleh para pelaku IHT Jawa Timur. Mereka meminta pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Pemberlakuan tarif khusus ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga pertumbuhan sektor tersebut.
Mendorong Legalitas dan Peningkatan Penerimaan Negara
Pemilik Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro, Fathor Rozi, menjelaskan bahwa beban cukai yang tinggi selama ini memberatkan pelaku usaha, terutama bagi perusahaan baru. Situasi ini menyebabkan sebagian merek rokok belum terdaftar secara resmi, menghambat pertumbuhan industri di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan, Fathor Rozi menawarkan skema tarif cukai SKM berada di kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Angka ini diusulkan berada di atas tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang saat ini tercatat sebesar Rp122 per batang.
Fathor Rozi optimistis bahwa tarif yang lebih realistis akan mendorong pelaku usaha kecil hingga menengah masuk ke sistem legal. Hal ini akan menekan peredaran rokok ilegal dan berpotensi meningkatkan penerimaan cukai negara secara berkelanjutan.
Kontribusi industri rokok di Pulau Madura terhadap penerimaan negara cukup signifikan. Realisasi penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura bahkan menembus Rp1,7 triliun, melampaui target sebesar Rp1,26 triliun.
Pertimbangan Kondisi Riil dan Dukungan Parlemen
Penyesuaian tarif cukai selalu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah agar tidak membebani industri.
Skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis semata, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian golongan produksi dengan klasifikasi yang adil dari pemerintah.
Pemilik CV Jawara International, Djaya Marsuto Alfianto, turut menyepakati agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan sistem lapisan (layer) rokok. Ini menunjukkan konsensus di kalangan pelaku industri.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah memberikan “lampu hijau” terkait rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memastikan parlemen akan menerima pengajuan rencana pembuatan maupun revisi aturan yang mengakomodasi hal tersebut.
Sumber: AntaraNews