Reaksi Menteri PPPA soal Konten Eksploitasi Anak di Grup Facebook Fantasi Sedarah
Menteri PPPA memberikan perhatian pada korban kasus grup Facebook Fantasi Sedarah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan perhatian pada korban kasus grup Facebook Fantasi Sedarah. Apalagi, isi unggahan dalam grup Facebook Fantasi Sedarah terdapat anak-anak.
Arifah mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan Grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia mengatakan untuk unsur pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan saat ini sedang diproses," ujarnya kepada wartawan usai kuliah umum di Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Sabtu (24/5).
Arifah Fauzi mengaku saat ini mengedepankan pencegahan dan pendampingan bagi korban kasus grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Kalau di kami kan pada saat pencegahan dan pendampingan si korban. Sedangkan jalur hukum itu ada pihak lain," ucapnya.
6 Tersangka Kasus Grup FB Fantasi Sedarah
Sebelumnya, enam tersangka kasus dugaan kasus asusila dan pornografi, serta eksploitasi anak diunggah melalui grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Enam tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA dan KA dijerat pasal berlapis.
"Terhadap ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5).
Tidak hanya dijerat UU tentang ITE, enam tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar," ujar Himawan.