Sorot
{{caption}}
Argentina vs Austria: Lionel Messi Jujur Sangat Senang

{{caption}}
Rp 17,5 Triliun Bansos Pangan Siap Disebar ke 33,2 Juta Penerima

{{caption}}
Tujuan Prabowo Jadikan Himbara Perbankan Patriotik

{{caption}}
Kenalkan Perbankan Patriotik, Prabowo Ingin Himbara Tak Hanya Kejar Laba

{{caption}}
Stasiun JIS Mulai Beroperasi, Ini Rute dan Jadwal Perjalanannya

{{caption}}
Biaya Produksi Naik, Pemerintah Tahan Harga Minyakita

Topik Terkait
{{caption}}
Pemerintah Perketat Pembatasan Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan media sosial anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Tunas, didukung penuh oleh Kemendikdasmen dan Komdigi, demi melindungi anak dari dampak negatif digital.

{{caption}}
Akademisi Undana Soroti Pentingnya Literasi Digital Dampingi Pembatasan Media Sosial Anak

Kebijakan pembatasan media sosial anak akan berlaku 28 Maret 2026. Akademisi Undana menilai literasi digital wajib menyertai pembatasan media sosial anak agar efektif dan berdampak positif.

{{caption}}
Wamenkomdigi Angga Raka Minta Meta Telusuri dan Tutup Grup Sejenis Fantasi Sedarah

Selain Meta, platform digital lain juga diminta melakukan hal serupa.

{{caption}}
Kominfo Blokir Grup Facebook Bermuatan Fantasi Sedarah

Pemblokiran dilakukan karena konten di grup-grup tersebut meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum Indonesia.

{{caption}}
Kementerian PPPA Kecam Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Desak Polisi Segera Usut

Grup Facebook Fantasi Sedarah yang viral di media sosial langsung dilaporkan ke kepolisian.

{{caption}}
Geramnya Wamenkomdigi Ada Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' hingga Lapor ke Meta: Tak Berperikemanusiaan!

Meta telah memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti memuat konten menyimpang itu.

{{caption}}
Resah! Wamenkomdigi Minta Polisi Usut Admin Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Di dalam grup tersebut, masing-masing anggota menceritakan pengalamannya akan hubungan seksual tak wajar itu.

{{caption}}
Reaksi Menteri PPPA soal Konten Eksploitasi Anak di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Menteri PPPA memberikan perhatian pada korban kasus grup Facebook Fantasi Sedarah.

{{caption}}
Polisi Tangkap Admin Group FB ‘Cinta Sedarah’ di Bali

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut.

{{caption}}
Warga Kaget Sampai Bengong Dengar Kabar MR jadi Admin 'Fantasi Sedarah' & Ditangkap Polisi

Terlebih, sosok MR dikenal warga sebagai orang pendiam.

{{caption}}
VIDEO: Tampang Admin Grup FB 'Fantasi Sedarah' Usai Ditangkap, Jenderal Polisi Blak-blakan Motif

Para pelaku yang ditangkap yakni, admin grup dan member aktif yang mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur.

{{caption}}
Awal Mula Geger Terbongkarnya Kasus Grup 'Fantasi Sedarah' di Medsos Beranggotakan 32.000 Orang

Di grup tersebut berisikan konten-konten ataupun tulisan dari member grup membahas soal pengalaman inses mereka.

{{caption}}
Dijual Murah, Member Grup Fantasi Sedarah Banderol Konten Syur Hubungan Inses Cuma Rp50.000 sampai Rp100.000

Sekiranya ada tiga laporan yang masuk ke Polri pada 16 Mei 2025.

{{caption}}
Aktifitas Terbuka Grup FB Gay di Jatim Mengkhawatirkan, di Kota Santri Pengikutnya Capai Belasan Ribu

Sebagian grup berstatus publik sehingga profil, jumlah anggota, hingga unggahan dapat dilihat oleh siapa saja.

{{caption}}
Instagram dan Facebook Dilaporkan Alami Gangguan, Pengguna Ramai-Ramai Mengeluh

Situs pemantau gangguan layanan Downdetector mencatat lonjakan laporan dari pengguna Instagram.

{{caption}}
Curanmor Karawang Facebook: Polres Karawang Ungkap Kasus Pencurian Motor Berkat Jejak Digital

Polres Karawang mengungkap kasus curanmor Karawang berkat jejak digital di Facebook, menelusuri penjualan motor curian. Teknologi bantu penegakan hukum.

{{caption}}
Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia, Terapkan Aturan Baru Perlindungan Anak

Raksasa teknologi Meta kini batasi usia pengguna untuk Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia, menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas demi perlindungan anak di platform digital.

{{caption}}
Komdigi Beri Tenggat Waktu buat TikTok dan Roblox Patuhi PP Tunas

Peraturan Pemerintah Tunas mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 28 Maret 2026 dan ditujukan untuk delapan platform digital.

{{caption}}
Meutya Hafidz: Meta Platforms Patuhi Aturan PP Tunas Batasi Akses Pengguna Minimal Usia 16 Tahun

Saat ini, pengguna di Indonesia yang ingin mengakses platform Facebook, Instagram, dan Threads harus usia minimal 16 tahun sesuai dengan peraturan pemerintah.