Pada Mei 2025, publik Indonesia digemparkan oleh keberadaan grup Facebook "Fantasi Sedarah," sebuah komunitas daring dengan lebih dari 32.000 anggota yang memfasilitasi fantasi seksual tentang hubungan sedarah, termasuk dengan anak sendiri. Grup ini memuat cerita vulgar, foto anak-anak dengan keterangan tidak senonoh, dan diskusi tentang ketertarikan seksual terhadap kerabat dekat. Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, desakan dari DPR, dan respons cepat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Polda Metro Jaya untuk menyelidiki pelaku dan mendampingi korban potensial.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukum Indonesia menangani pelaku penyebaran konten inses, dan apakah gangguan kejiwaan dapat membebaskan mereka dari tanggung jawab pidana?
Advertisement
Perspektif Hukum: Sanksi bagi Pelaku
Menurut Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum dari Universitas Bengkulu, pelaku yang menyebarkan, memproduksi, atau memperdagangkan konten inses dapat dijerat dengan berbagai dasar hukum di Indonesia.
"Secara yuridis, orang-orang yang menyebarkan, memproduksi, atau memperdagangkan konten yang mengandung unsur pornografi, terlebih lagi dengan muatan inses atau hubungan sedarah, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini maupun yang akan datang," jelas Zico.
Lebih lanjut, Zico menjelaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan KUHP lama, UU Pornografi, UU ITE, hingga KUHP Baru.
"Berdasarkan hukum positif Indonesia, penyebaran konten bertema ‘fantasi sedarah’ bisa dikenai sanksi pidana, baik menurut KUHP lama, UU Pornografi, UU ITE, maupun KUHP Baru yang akan berlaku pada 2026," tegas Zico.
Dalam KUHP lama, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 281, 282, dan 283 dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberikan sanksi lebih berat, yakni hingga 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar untuk konten pornografi yang mengandung penyimpangan seksual.
Tidak hanya itu, UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang telah direvisi melalui UU No. 1 Tahun 2024) juga mengatur larangan distribusi konten asusila melalui media elektronik. Pelanggarannya berisiko hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026 semakin memperketat aturan ini. Pasal 407 dan 408 KUHP Baru mengancam pidana maksimal 6 tahun, sedangkan jika korbannya anak-anak, hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara plus denda Rp2 miliar (Pasal 410 ayat 3).
Pelaku penyebaran konten fantasi sedarah berpotensi menghadapi tuntutan berat, terutama jika melibatkan anak atau disebarkan secara luas. Hukuman terberat yang mungkin dijatuhkan adalah 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada alat bukti dan konteks kejahatannya.
Advertisement
Penyebaran Konten Pornografi Terlarang
Jika konten dapat diakses oleh anak-anak, pelaku juga melanggar undang-undang ini, yang bertujuan melindungi anak dari muatan seksual yang merusak perkembangan mereka.
"Dalam konteks 'fantasi sedarah,' meskipun tidak dilakukan secara fisik, penyebaran konten yang menggambarkan, merangsang, atau mempromosikan hubungan seksual sedarah tergolong sebagai konten pornografi yang dilarang." terang Zico.
Dengan demikian, pelaku dalam grup seperti "Fantasi Sedarah" dapat menghadapi ancaman pidana berat, terutama jika konten melibatkan anak-anak atau disebarkan secara luas.
Advertisement
Bisakah Pelaku Berdalih dan Pura-pura Alami Gangguan Kejiwaan untuk Mangkir dari Hukuman?
Karena begitu menyimpangnya kasus ini, salah satu isu krusial dalam kasus ini adalah apakah pelaku dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana karena gangguan kejiwaan. Hal ini juga sempat menjadi perbincangan pada kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS anastesi di Bandung. Terkait alasan gangguan kejiwaan ini, Zico menjelaskan bahwa "Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang dapat dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana apabila dibuktikan bahwa saat melakukan tindak pidana, ia mengalami gangguan jiwa atau terganggu perkembangan jiwanya."
Hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP Lama yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika gangguan kejiwaan menghapus kemampuan membedakan benar dan salah. Pada KUHP baru, hal ini dijelaskan pada pasal 38 yang memperjelas bahwa gangguan jiwa atau hambatan perkembangan jiwa dapat menghapus tanggung jawab pidana, dengan opsi rehabilitasi atau perawatan di rumah sakit jiwa.
Walau begitu, diagnosis terkait gangguan jiwa ini sudah diatur tersendiri dan perlu dilakukan pemeriksaan psikiatri terlebih dahulu.
"Harus ada pemeriksaan forensik psikiatri yang obyektif dan disampaikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Jika hanya berupa 'fantasi sedarah' tanpa tindakan nyata, dan pelaku menyebarkannya ke ruang publik, maka tetap dianggap sebagai penyebaran konten pornografi," jelas Zico.
Artinya, pelaku yang hanya memiliki preferensi menyimpang (parafilia) tanpa gangguan jiwa berat tetap dapat dihukum. Sebaliknya, jika terbukti ada gangguan mental serius, peluang bebas ada, tetapi sangat terbatas dan membutuhkan bukti ilmiah kuat.
Advertisement
Kondisi Psikologis Pelaku Inses
Dari sisi kesehatan mental, pelaku penyebaran konten inses mungkin mengalami gangguan seperti:
Pedofilia: Ketertarikan seksual terhadap anak-anak.
Parafilia: Preferensi seksual menyimpang, termasuk ketertarikan pada hubungan sedarah.
Gangguan Kepribadian: Misalnya, gangguan kepribadian antisosial.
Penelitian dari Psychiatric Times menyebutkan bahwa pelaku inses sering memiliki riwayat trauma masa kecil atau gangguan emosional. Studi dalam Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law juga menunjukkan bahwa pelaku dengan korban lebih muda cenderung memiliki gangguan emosional dan riwayat penyalahgunaan zat. Namun, gangguan ini tidak selalu menghapus tanggung jawab pidana, melainkan menjadi faktor yang dievaluasi pengadilan.