Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran operasional transportasi udara. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan tiga lapis sekaligus peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana alam.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa dinamika tantangan operasional dan faktor alam menuntut standar keselamatan yang tidak boleh ditawar.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas tanpa kompromi," kata Lukman terkonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (27/9).
Untuk mengawal prioritas tersebut, Kemenhub menerapkan sistem pengawasan tiga lapis (Three-Line Defense) yang membagi peran secara rinci berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing unsur:
- Lapis Pertama (Direktorat Teknis): Bertanggung jawab menetapkan standar sekaligus mengendalikan sistem secara keseluruhan.
- Lapis Kedua (Otoritas Bandar Udara / Otban Wilayah I–X): Bertindak sebagai regulator yang mengawasi pelaksanaan di lapangan.
- Lapis Ketiga (Unit Penyelenggara Bandar Udara / UPBU): Berperan sebagai operator yang wajib menerapkan Safety Management System (SMS) secara konsisten dan efektif.
"Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini," jelasnya.
Upaya penguatan ini juga dibahas dalam acara Sharing Session Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026 dan Pengawasan Keselamatan Sarana dan Prasarana Transportasi Udara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) di Jakarta.
Lukman menuturkan forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konsistensi pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan, mendorong percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2026, "Serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen Hubud," ujarnya.
Advertisement
Capaian Standar Internasional dan Mitigasi Bencana
Dari sisi rekam jejak, efektivitas pengawasan keselamatan udara Indonesia berada di posisi positif. Berdasarkan audit International Civil Aviation Organization Universal Safety Oversight Audit Programme (ICAO USOAP), tingkat implementasi efektif (effective implementation/EI) pengawasan keselamatan Indonesia menembus 85 persen. Sementara itu, aspek pengawasan keamanan berdasarkan audit ICAO USAP mencatatkan angka 88,53 persen.
"Capaian ini melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen. Capaian tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan sinergi pengawasan tiga lapis,” ujar Lukman.
Selain aspek pengawasan harian, Ditjen Hubud memperkuat rencana kontingensi (contingency plan) di seluruh lini operasional sebagai bentuk kesiapsiagaan bencana. Langkah mitigasi ini merujuk pada pengalaman penanganan bencana alam di beberapa daerah, seperti Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Strategi penanganan darurat yang disiapkan meliputi:
- Penyediaan rute penerbangan alternatif beserta penyesuaian kapasitas angkut.
- Pemetaan fasilitas vital serta pemastian ketersediaan pasokan listrik cadangan di bandara.
- Pengujian kesiapan Airport Emergency Plan (AEP) serta armada Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).
- Simulasi Air Traffic Management (ATM) Contingency Plan.
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap kelaikan pesawat sebelum diizinkan kembali beroperasi pascabencana.
- "Setiap unit harus memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat," bebernya.
Ia menegaskan kontingensi tidak hanya disiapkan dalam dokumen, tetapi diuji secara berkala agar setiap personel memahami tugas, peran, dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat.
"Kesiapsiagaan tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan budaya keselamatan di lingkungan penerbangan," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Lukman mengingatkan pentingnya menanamkan kesadaran keselamatan sebagai kebiasaan sehari-hari bagi seluruh insan penerbangan. "Serta pelayanan transportasi udara bagi masyarakat," kata Lukman.