Pemerintah Gelontorkan Stimulus, Harga Tiket Pesawat Nataru Diprediksi Turun

Pemerintah menyiapkan PPN DTP dan diskon biaya layanan bandara agar tiket pesawat Nataru lebih terjangkau. Penurunannya diproyeksikan 11–12%.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H- Reporter
Pemerintah Gelontorkan Stimulus, Harga Tiket Pesawat Nataru Diprediksi Turun
Sejarah Penerbangan di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Hari Penerbangan Nasional. (Fasyah Halim/Unsplash)

Pemerintah mengucurkan stimulus untuk menekan harga tiket pesawat Nataru (Natal 2026–Tahun Baru 2027). Dukungan diberikan melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, serta potongan 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa (27/10) di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemberian PPN DTP 11% tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Periode Berlaku Stimulus Tiket Pesawat Nataru

Selain itu, terdapat pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

"Kebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama para pemangku kepentingan agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dirasakan masyarakat selama periode Nataru 2026/2027.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tutup Lukman.

Rekomendasi