Kasus Prajurit TNI Tembak Rekannya, Bagaimana SOP Penggunaan Senjata Api?

Tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dengan membiarkan ruang peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Tim Merdeka
Oleh Tim Merdeka- Reporter
Kasus Prajurit TNI Tembak Rekannya, Bagaimana SOP Penggunaan Senjata Api?
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Duka mewarnai Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Salah satu prajuritnya meregang nyawa usai ditembak rekannya saat bertugas di Solo, Jawa Tengah.

Korban adalah perwira pertama elite Kopassus Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid, S.Tr.(Han). Putra terbaik asal Raja Ampat tersebut meregang nyawa akibat dugaan penembakan oleh rekan sejawatnya Letda Inf. AG.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan, Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom). Penetapan tersangka itu setelah penyidik Pom TNI menemukan bukti Letda AD lalai dalam menggunakan senjata mengakibatkan Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia di gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu (24/10).

Tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dengan membiarkan ruang peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif senjata, yakni pelatuk, sehingga memicu tembakan. Peluru yang keluar dari senjata tersebut kemudian mengenai korban hingga meninggal dunia.

merdeka.com, merangkum kasus penembakan sesama rekan prajurit baret merah tersebut hingga menyoroti penggunaan senjata api di lingkungan TNI.

Apa yang terjadi?

Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/10) di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura. Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia setelah terkena tembakan dari senjata yang digunakan prajurit berinisial AG.

Di mana letak kelalaiannya?

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Kopassus, AG diduga melanggar prosedur penggunaan senjata api. Ruang peluru disebut masih terisi amunisi saat pistol dikokang, sementara jari AG diduga berada di pelatuk hingga tembakan meletus.

 

Apa bukti yang dikumpulkan?

Penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu pucuk pistol.

Satu magasin.

Satu kelongsong peluru.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sejumlah saksi juga diperiksa dan olah TKP dilakukan.

 

Apa konsekuensi bagi AG?

AG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer dan ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kopassus juga mencabut kualifikasi para, komando, dan antiteror yang dimiliki AG sebagai tindakan administratif.

Ancaman hukuman

AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Proses hukum selanjutnya ditangani Polisi Militer.

Mengapa prosedur senjata penting?

Senjata api harus diperlakukan seolah-olah selalu siap menembak. Jari perlu dijauhkan dari pelatuk sampai penembakan benar-benar diperlukan. Pemeriksaan kondisi senjata dan kepatuhan terhadap SOP merupakan bagian penting untuk mencegah tembakan tak disengaja.

 

Bagaimana Proses Penggunaan Senjata Api oleh TNI?

Penggunaan senjata api oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur melalui hukum militer, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta peraturan terkait pengawasan dan pengendalian senjata api.

Secara umum, ketentuannya meliputi:

Penggunaan sesuai tugas: Senjata api digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, operasi militer, atau tugas resmi sesuai perintah komando.

Penggunaan di luar situasi tempur: Membawa senjata api dibatasi bagi personel yang menjalankan tugas tertentu, seperti piket, latihan, intelijen, dan pengamanan.

Larangan meminjamkan senjata: Senjata api dinas tidak boleh diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang.

Penyimpanan yang aman: Senjata wajib disimpan sesuai standar pengamanan satuan dan dititipkan kepada bagian persenjataan saat anggota cuti atau bepergian ke luar kota.

Pengawasan dan perizinan: Kepemilikan serta pengendalian senjata dan amunisi militer tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Pertahanan dan peraturan terkait dari Kepolisian untuk jenis atau kepentingan tertentu.

Rekomendasi