Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Kematian Letda Jihad, Diduga Lalai Gunakan Senjata

Letda Jihad tewas di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus. Pom menetapkan satu prajurit tersangka. Ada temuan kelalaian senjata. Simak penjelasan resmi.

Jonathan Pandapotan Purba
Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Kematian Letda Jihad, Diduga Lalai Gunakan Senjata
Prajurit Kopassus TNI AD mengikuti apel peringatan HUT Ke-67 Kopassus di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/4). HUT Ke-67 Kopassus mengangkat tema Mewujudkan Prajurit Kopassus yang Profesional, Kuat dan Tangguh serta Adaptif Menghadapi Tantangan Global. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seorang prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai dalam menggunakan senjata.

Kelalaian tersebut mengakibatkan Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu (24/10).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan, AG kini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra seperti dilansir Antara, Rabu (28/10).

Indra menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata api.

Tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dengan membiarkan ruang peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif senjata, yakni pelatuk, sehingga memicu tembakan. Peluru yang keluar dari senjata tersebut kemudian mengenai korban hingga meninggal dunia.

Penyelidikan

Indra mengatakan, Kopassus telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Seluruh hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada pihak Pom untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Rekomendasi