Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia, 8,8 Kg Narkoba Disita

Sabu jaringan Malaysia dibongkar Polresta Serang Kota lewat pengejaran lintas daerah. Kapolresta membeberkan barang bukti dan para tersangka.

Yandhi Deslatama
Oleh Yandhi Deslatama- Reporter
Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia, 8,8 Kg Narkoba Disita
Barang bukti sabu yang diamankan Polresta Serang Kota. (Dok. Istimewa)

Satresnarkoba Polresta Serang Kota membongkar peredaran sabu jaringan Malaysia melalui rangkaian pengejaran dari Kabupaten Serang, Jakarta Selatan, hingga Sukabumi.

Dari operasi ini, polisi menyita total 8,8 kilogram sabu senilai sekitar Rp 8,8 miliar. Perkiraan mereka, jumlah itu berpotensi menyelamatkan sekitar 45.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Total barang bukti sabu yang ditemukan dari kedua lokasi di Sukabumi tersebut mencapai kurang lebih 8.839 gram atau sekitar 8,8 kilogram," ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Selasa (27/10/2026).

Rangkaian kasus bermula dari penangkapan RH di rumahnya di Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan RH, polisi menyita 3,23 gram sabu dalam 14 klip plastik bening. RH diketahui memperoleh sabu tersebut dari MA (29).

Berbekal informasi itu, tim bergerak ke Apartemen Pancoran Riverside, Jakarta Selatan. MA ditangkap pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi, petugas menemukan 2,6 gram sabu dan lima cartridge etomidate di dalam lemari pakaian. "Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, MA akan mengambil sejumlah narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria.

Pengejaran di Sukabumi

Pengejaran berlanjut ke Sukabumi, Jawa Barat. Di wilayah ini, polisi menangkap YS (53) dan HF (31) saat keduanya mengisi bahan bakar di SPBU Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,18 kilogram.

Polisi kemudian membawa YS dan HF ke tempat kontrakan mereka untuk penggeledahan. Dari lokasi tersebut, ditemukan paket sabu berlogo durian dengan berat 5,65 kilogram.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe, Selasa (27/10/2026).

Rekomendasi