Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan terhadap istri siri dan anak tirinya di Madiun, Jawa Timur, menggunakan sleeping bag atau kantong tidur untuk menyembunyikan jenazah korban sebelum membawanya keluar dari hotel. Korban pertama adalah Dini Hardyanti (30), yang dihabisi dengan cara dicekik menggunakan lengan tangan pelaku.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka memasukkan jasad Dini ke dalam sleeping bag berwarna hitam yang telah lama dimilikinya dan disimpan di dalam mobil.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, tersangka kemudian membawa kantong berisi jenazah tersebut keluar dari hotel menuju mobil Toyota Pajero yang terparkir di depan bangunan.
"Aksi tersangka terekam kamera pengawas atau CCTV hotel," ujar Roy, Selasa (27/10).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383176/original/051015000_1793073788-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
Advertisement
Anak Ikut Dihabisi
Dalam rekaman tersebut, Dwi Bagus terlihat berjalan membawa sebuah kantong hitam mencurigakan sambil menggendong anak tirinya, AGM (4), menuju kendaraan. Namun, bocah yang saat itu masih berada dalam gendongan tersangka ternyata menjadi korban pembunuhan berikutnya.
Hanya berselang beberapa jam setelah menghabisi Dini, tersangka kembali melakukan pembunuhan terhadap AGM di kawasan Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Kali ini, tersangka menggunakan mobil Suzuki Karimun miliknya sebagai tempat mengeksekusi korban.
"Bocah berusia empat tahun tersebut awalnya diajak duduk di dalam kendaraan yang berada di teras rumah orang tua korban," ujar dia.
Saat berada di dalam mobil, tersangka kemudian mencekik leher AGM menggunakan lengan tangan kanannya hingga korban meninggal dunia. Jenazah bocah tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam sleeping bag yang sama dengan jasad ibunya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383394/original/018167800_1793085004-site_1_image_870x_6ae036661454b.jpg)
Advertisement
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah kedua korban tewas, tersangka membawa jenazah mereka menggunakan kendaraan menuju rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Minggu (20/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dua hari setelah pembunuhan, tepatnya Selasa (22/9), tersangka mulai berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan membakar kedua jenazah di halaman belakang rumah. Untuk melakukan pembakaran, tersangka menyiapkan tumpukan kayu dan menggunakan bahan bakar solar yang sebelumnya telah tersedia.
Proses pembakaran berlangsung selama dua hari, yakni sejak Selasa (22/9) hingga Rabu (23/9). Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil karena masih menyisakan tulang-belulang kedua korban.
Tersangka kemudian mencari cara lain untuk menghancurkan sisa jasad tersebut. Pada Kamis (24/9), Dwi Bagus menggunakan mesin pencacah yang dibelinya secara daring melalui sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Mesin tersebut digunakan untuk menghancurkan tulang-belulang korban menjadi bagian-bagian lebih kecil.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383176/original/051015000_1793073788-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384000/original/045834800_1793139125-IMG-20261027-WA0091.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257906/original/046395500_1781261859-maha1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327099/original/016739500_1787051082-bem9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384007/original/099322200_1793140722-IMG-20261027-WA0074.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384001/original/015637600_1793139424-20261027_203719.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383992/original/074391500_1793126615-IMG-20261027-WA0143.jpg)