Insiden pembacokan sopir taksi online terjadi di Perumahan Palem Semi, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. ZA (19) membacok pengemudi, Imam Arief, lalu membawa kabur mobilnya. Korban mengalami luka di kepala dan bibir hingga membutuhkan 22 jahitan.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa menjelaskan modus yang dipakai pelaku.
"Pelaku memesan taksi online aplikasi Maxim dari Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Perumahan Palem Semi. Namun, sebelum berangkat, pelaku ZA telah menyiapkan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa, Selasa (27/10/2026).
Serangan dilakukan saat mobil hampir mencapai titik tujuan dan kondisi jalan sepi.
"Seratus meter sebelum titik sampai, pelaku langsung menebaskan goloknya ke arah korban selaku pengemudi taksi online tersebut," ujar Kresna.
Meski terluka, Imam sempat melawan, membunyikan klakson, dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh keluar dari kendaraan, lalu melarikan Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD.
Dalam pelarian, mobil beberapa kali menabrak trotoar dan pohon hingga mengalami kerusakan parah. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di depan rumah warga di kawasan Parung Panjang.
Advertisement
Penangkapan Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online
Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB dan menangkap ZA di kontrakannya pada sore hari.
"Saat diminta menunjukkan lokasi mobil, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kaki," kata Kapolsek.
Dari pemeriksaan awal, ZA mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang pinjaman online dan judi online. Untuk mengelabui warga, ia mengaku mobil curian itu milik perusahaan bosnya yang mengalami kecelakaan.
Barang bukti yang disita antara lain sebilah golok yang digunakan pelaku, kunci mobil, Toyota Avanza, dompet milik korban dan tersangka, serta telepon seluler.
"Pelaku ZA disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384007/original/099322200_1793140722-IMG-20261027-WA0074.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384009/original/016790500_1793142038-Screenshot_2026-10-28_055813.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384000/original/045834800_1793139125-IMG-20261027-WA0091.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257906/original/046395500_1781261859-maha1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327099/original/016739500_1787051082-bem9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383176/original/051015000_1793073788-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384001/original/015637600_1793139424-20261027_203719.jpg)