Konten Kreator di Medan Ditangkap Terkait Dugaan Penghinaan Agama

Konten Kreator di Medan Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penghinaan Agama

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah- Reporter
Konten Kreator di Medan Ditangkap Terkait Dugaan Penghinaan Agama
Konten kreator ditangkap terkait dugaan penghinaan agama di medan. (merdeka.com/istimewa).

Konten kreator asal Medan, Ritman Marbun ditangkap anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan agama disampaikan melalui siaran langsung di TikTok.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan membenarkan penangkapan Ritman. Konten kreator itu ditangkap pada Senin (26/10) malam.

“Iya sudah diamankan (Ritman), kasusnya ujaran kebencian yang juga penghinaan agama,” kata Ferry saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (27/10).

Ferry mengatakan kasus tersebut kini ditangani Direktorat Siber Polda Sumut. Namun, dia belum membeberkan secara terperinci kronologi dugaan penghinaan tersebut maupun status hukum Ritman.

“Sudah diproses di Direktorat Siber Polda Sumut, sedang menjalani proses pemeriksaan,” ucap Ferry.

Dugaan penghinaan terhadap agama Kristen tersebut disampaikan Ritman saat melakukan siaran langsung di TikTok. Pelaku diduga mengucapkan kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada Yesus Kristus ketika menanggapi komentar pengguna yang menyaksikan siaran tersebut.

Dalam siaran langsung itu, Ritman juga disebut menantang penonton untuk melaporkan ucapannya kepada pihak berwenang.

“Sudah pengin masuk penjara aku. Sudah capek aku hidup. Laporkanlah aku,” ujar Ritman.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan terhadap Ritman.

Rekomendasi