Kronologi Pemobil di Semarang Dipukul hingga Dahi Robek Gara-Gara Klakson

Polrestabes Semarang melakukan penelusuran dan menangkap pelaku berinisial AH.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama- Reporter
Kronologi Pemobil di Semarang Dipukul hingga Dahi Robek Gara-Gara Klakson
Polisi jelaskan kronologi kasus penganiayaan pemobil di semarang. (merdeka.com/istimewa).

Viral di media sosial (medsos) video pengendara mobil dianiaya pengendara motor di Jalan Veteran Nomor 7, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Minggu (25/10).

Dalam video diunggah akun Instagram@blok_jateng memperlihatkan pengendara motor maki-maki dan menganiaya pengendara mobil hingga dahi korban dan harus mendapatkan lima jahitan.

Polrestabes Semarang melakukan penelusuran dan menangkap pelaku berinisial AH (30), warga Kecamatan Tembalang, Semarang. "Pelaku berinisial AH, usia 30 tahun sudah kami amankan pada Senin 26 Oktober 2026," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriadi, Selasa (27/10).

 

Kronologi Penganiayaan

Kepolisian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian itu bermula ketika korban mengendarai mobil berada di belakang sepeda motor dikendarai pelaku bersama istrinya. Berdasarkan keterangan korban, posisi sepeda motor tersebut dianggap mengganggu kendaraan lain, sehingga korban membunyikan klakson.

"Jadi klakson hanya maksud meminta ruang untuk melintas. Itu cuma ada kesalahpahaman antara pengendara mobil dan pengendara sepeda motor," ujar dia.

Menurutnya, bunyi klakson tersebut justru memicu ketersinggungan pengendara sepeda motor. Kemudian seiring berjalannya waktu, pemobil dan pemotor melanjutkan perjalanan hingga kawasan Jalan Veteran.

Pada saat perjalanan, korban kembali membunyikan klakson. Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya dan memberhentikan kendaraan korban.

"Jadi ketika korban membuka kaca mobil, pelaku menghampiri dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali," ujar dia.

Pemukulan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian dahi hingga harus mendapatkan lima jahitan. "Jadi, meskipun pemukulan dilakukan satu kali, akibatnya cukup serius karena sampai menimbulkan luka yang memerlukan tindakan medis,” kata dia.

Peristiwa penganiayaan itu juga sempat direkam menggunakan telepon genggam oleh seorang saksi. Rekaman kejadian kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah beredar di media sosial.

Dalam pemeriksaan, AH mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Berdasarkan keterangannya kepada kepolisian, tindakan tersebut dilakukan karena merasa tersinggung setelah beberapa kali mendengar klakson dari kendaraan korban.

“Dari keterangan yang bersangkutan, memang ada perasaan tersinggung karena diklakson. Kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya dilakukan pemukulan. Namun, kami tegaskan bahwa persoalan di jalan raya tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Setiap tindakan yang melanggar hukum tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” kata dia.

Kepolisian juga memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum. Terduga pelaku telah memberikan keterangan terkait kronologi kejadian dan perbuatannya.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, perkara ditangani dengan mengacu pada Pasal 466 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Kepolisian masih melengkapi proses pemeriksaan dan administrasi penyidikan untuk menentukan tindak lanjut hukum sesuai hasil pembuktian.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa klakson merupakan sarana komunikasi dan peringatan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga penggunaannya perlu disikapi secara bijak dan tidak dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan.

"Jangan mengedepankan emosi ketika berkendara. Kita harus saling memahami karena jalan raya digunakan bersama. Persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik jangan sampai berujung pada tindak pidana. Apalagi sampai menyebabkan orang lain terluka,” pungkas Agus.

Rekomendasi