Hasil pemeriksaan psikologis Polda Jawa Timur menyebut Dwi Bagus Martono (40) memiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata disertai kecenderungan sifat superior.
Temuan ini mencuat bersamaan dengan penyidikan dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anaknya di Madiun, Jawa Timur.
Dwi diketahui bekerja sebagai tenaga ahli pemetaan tanah, lulusan Politeknik ITB, dan berkarier di sebuah perusahaan asing. Latar belakang pendidikan serta profesinya ikut menjadi sorotan, namun ahli menilai kecerdasan dan kepribadian bukan tolok ukur mutlak perilaku seseorang.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menegaskan kecerdasan tidak otomatis berkorelasi dengan perilaku moral individu. Menurut dia, IQ hanya salah satu aspek kemampuan intelektual, bukan penentu langsung bagaimana seseorang mengambil keputusan atau memperlakukan orang lain.
“Bagi saya, pertimbangan tentang profil psikologi pelaku, baik dari sisi kecerdasan, dari sisi kepribadian, dari sisi trauma, dari sisi masa kecil, itu tidak terlalu penting,” kata Reza kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2026).
Reza menjelaskan, perilaku seseorang terbentuk dari banyak faktor, mulai dari kepribadian, pengalaman hidup, lingkungan, hingga respons individu terhadap situasi. Karena itu, kecerdasan tinggi tidak serta-merta membuat kontrol moral menjadi lebih baik.
“Yang penting adalah membuktikan perilakunya. Kalau perilakunya memang sungguh-sungguh ada, terbukti, maka dia dipidana. Sebaliknya, kalau ternyata perilakunya tidak ada, ya sudah, tidak dipidana,” ujar dia.
Ia menambahkan, temuan mengenai kecenderungan kepribadian perlu ditempatkan secara proporsional. Hasil asesmen psikologis tidak bisa langsung disimpulkan sebagai penyebab seseorang melakukan kejahatan, karena penilaian demikian memerlukan pemahaman menyeluruh atas individu dan konteks perbuatannya.
Dalam perkara pidana, kata Reza, fokus utama tetap pada perbuatan, rangkaian kejadian, serta bukti yang dapat diuji. Profil psikologis bisa menjadi informasi pendukung, namun bukan pengganti proses pembuktian.
“Jadi dikhawatirkan otoritas penegakan hukum itu bekerja bukan berdasarkan pembuktian, tapi berdasarkan labeling, bahwa seseorang sudah dicap A, B, C, D, E, dan seterusnya, niscaya melakukan suatu perbuatan,” kata Reza.
Advertisement
Kronologi Pembunuhan di Madiun
Dwi Bagus Martono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Dini dan anaknya yang berusia empat tahun. Polisi menduga peristiwa terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Dini diduga dibunuh di sebuah kamar hotel, sementara anaknya diduga dibunuh di dalam mobil.
Usai kejadian, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak, termasuk membakar, memotong, dan menggiling jasad korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy H.M. Sihombing menyebut dugaan motif sementara berawal dari perselisihan saat pertemuan keduanya di hotel.
“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita, bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy.
Roy menjelaskan dinamika sehari sebelumnya, 19 September 2026, ketika istri sah Dwi meminta dijemput. Dwi kepada Dini diduga beralasan mobilnya rusak, sedangkan Dini sudah berada di hotel.
"Nah, pada tanggal 19 itu juga, istri sahnya meminta dijemput dari luar. Sehingga, dibuatlah alasan oleh tersangka ini bahwa mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Namun, korban sudah berhasil dimasukkan ke hotel. Tanggal 19 itu juga, korban mungkin cemburu, sehingga menelepon lagi tersangka, 'Kok saya dibiarkan?',” kata Roy.
Advertisement
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Roy mengatakan, Dwi dan Dini adalah pasangan suami istri siri yang telah menikah selama dua tahun. Keduanya menikah di Kalimantan dan sempat tinggal bersama di wilayah tersebut sekitar dua bulan.
Selain mendalami motif, penyidik menelusuri tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal. Polisi menduga Dwi membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan kedua korban sekaligus menghilangkan jejak perbuatannya.
“Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” ujar Roy.
Polisi juga menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, anak Dini diduga turut dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi atas peristiwa yang menimpa ibunya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.
Dwi Bagus kini berstatus tersangka pembunuhan berencana. Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, Dwi terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383331/original/070867600_1793082782-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384009/original/016790500_1793142038-Screenshot_2026-10-28_055813.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384000/original/045834800_1793139125-IMG-20261027-WA0091.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257906/original/046395500_1781261859-maha1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327099/original/016739500_1787051082-bem9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383176/original/051015000_1793073788-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384007/original/099322200_1793140722-IMG-20261027-WA0074.jpg)