Suami Pembunuh Istri dan Anak di Madiun Terancam Pidana Mati

Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes- Reporter
Suami Pembunuh Istri dan Anak di Madiun Terancam Pidana Mati
Polisi rilis kasus suami bunuh istri dan anak di madiun. (merdeka.com/erwin yohanes).

Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardyanti (30), dan seorang anak berinisial AGM (4).

Penerapan pasal pembunuhan berencana tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang ditemukan penyidik selama proses pengungkapan kasus tewasnya ibu dan anak tersebut. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang menjadi dasar penetapan DBM sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada 20 September 2026.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Selasa (27/10).

 

Polisi rilis kasus suami bunuh istri dan anak di madiun. (merdeka.com/erwin yohanes).
Polisi rilis kasus suami bunuh istri dan anak di madiun. (merdeka.com/erwin yohanes).

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua korban diduga dibunuh tersangka pada hari yang sama, tetapi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Korban Dini diduga lebih dahulu dihabisi di salah satu hotel di Kota Madiun.

Tersangka disinyalir menghabisi nyawa perempuan yang merupakan istri sirinya itu dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Sementara itu, korban AGM yang masih berusia empat tahun diduga dibunuh tersangka di dalam sebuah mobil. Modus yang digunakan serupa, yakni mencekik korban hingga kehilangan nyawa.

"Kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun," jelasnya.

Tidak berhenti setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan jenazah sekaligus menghilangkan jejak kejahatannya. Diantaranya, membakar dan menggiling jasad kedua korban.

Tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembunuhan berencana tersebut.

 

Barang Bukti Disita Polisi

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit sepeda motor, sejumlah peralatan, wadah yang masih berisi bahan bakar, serta beberapa telepon seluler.

Selain itu, terdapat satu barang bukti lainnya yang masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Penyidik kini terus mendalami rangkaian tindakan tersangka, termasuk fakta-fakta yang mendasari penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan ibu dan anak tersebut.

*Pembunuhan berencana sendiri diatur dalam **Pasal 459* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.

Rekomendasi