Dwi Bagus Martono (40) tega menghabisi nyawa anak tirinya, AGM yang baru berusia empat tahun karena Ketakutan aksi pembunuhannya terbongkar. Pria asal Kota Madiun itu khawatir bocah tersebut menjadi saksi atas kematian ibunya, Dini Hardyanti (30).
Motif pembunuhan terhadap bocah tersebut terungkap setelah penyidik Polda Jawa Timur memeriksa DBM yang kini berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun.
"Bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Roy menjelaskan, AGM bukan anak kandung tersangka. Bocah tersebut merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya, sedangkan DBM berstatus sebagai suami siri perempuan berusia 30 tahun itu.
"Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya. Jadi bukan anak kandung dari tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terhadap Dini dan AGM terjadi pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di Kota Madiun.
Dini diduga lebih dahulu dibunuh tersangka di salah satu hotel. Perempuan tersebut kehilangan nyawa setelah lehernya dicekik DBM.
Sementara itu, AGM mengalami nasib serupa di dalam mobil. Tersangka diduga mencekik bocah tersebut hingga meninggal dunia.
Setelah menghabisi kedua korban, DBM diduga melakukan berbagai cara untuk menutupi kejahatannya. Jasad ibu dan anak itu disebut dibakar hingga digiling dalam upaya menghilangkan jejak pembunuhan.
Polisi mengungkap, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menjalankan seluruh rangkaian perbuatannya, mulai dari pembunuhan hingga upaya melenyapkan bukti.
"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 2 hari ya, 2 hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ungkap Roy.
Menurut Roy, tindakan tersebut dilakukan tersangka agar peristiwa pembunuhan yang dilakukannya tidak terungkap.
"Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan," tambahnya.
Atas perbuatannya, penyidik Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383176/original/051015000_1793073788-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383389/original/001205300_1793084089-IMG-20261027-WA0037.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383320/original/033644300_1793081994-IMG-20261027-WA0055.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383306/original/053396700_1793080379-IMG-20261027-WA0011.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383176/original/051015000_1793073788-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)