KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Jaro Ade

Tim penyidik KPK memanggil Jaro Ade sebagai saksi dugaan korupsi di Pemkab Bogor pada Selasa (27/10/2026).

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Jaro Ade
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, atau Jaro Ade, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026), dengan fokus antara lain pada dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan lanjutan pemeriksaan saksi pada hari ini. Ia menegaskan agenda tersebut masih dalam kerangka penyidikan perkara yang tengah berjalan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, Selasa (27/10), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi dalam keterangannya.

Selain Jaro Ade, tim penyidik juga memanggil empat saksi lain: Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika; Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman yang juga menjabat Kepala Bappenda pada 2022 sampai 2025; Sesilia Windy Gloriana selaku staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran; serta Gilang Windu, aide-de-camp (ADC) atau ajudan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. KPK belum memerinci materi pemeriksaan dan belum mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut.

Perkembangan Perkara di Pemkab Bogor

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor mencuat setelah KPK menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar pada 21 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan dalam tahap penyelidikan awal mengenai dugaan penyimpangan di pemerintah daerah setempat.

Tak lama kemudian, KPK meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik tersebut menyasar dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Aliran dana itu diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dalam penyidikan berdasarkan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Lembaga antikorupsi itu juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Rekomendasi