KPK Bakal Kembalikan Uang PCNU jika Tak Terkait Kasus ATR/BPN

Nominal uang yang diserahkan ada yang ratusan juta.

Alya Putri Agustina
Oleh Alya Putri Agustina- Reporter
KPK Bakal Kembalikan Uang PCNU jika Tak Terkait Kasus ATR/BPN
<p>Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)</p>

Sejumlah anggota Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri keterkaitannya dengan perkara korupsi Kementerian ATR/BPN. Langkah ini kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyerahan dana tersebut dipandang sebagai dukungan positif terhadap proses hukum. Namun, ia menegaskan penyidik tetap cermat memeriksa asal-usul dan peruntukan uang; penindakan tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh dana yang diserahkan.

"Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan perkara ini. Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

Budi menambahkan penyidik akan bekerja objektif untuk memilah apakah seluruh, sebagian, atau bahkan tidak ada sama sekali dana yang terkait dengan perkara tersebut.

"Penyidik akan mendalami lagi apakah sejumlah uang yang diserahkan tersebut memang kesemuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, atau ada sebagian uang yang tidak terkait, atau bahkan misalnya semuanya tidak terkait, nah semuanya nanti akan jadi materi pendalaman," ujarnya.

Pengembalian Dana Tak Terkait dalam Kasus Korupsi Kementerian ATR

KPK menegaskan penyitaan hanya dilakukan terhadap uang yang terbukti berkaitan dengan materi penyidikan perkara. Jika setelah pendalaman dana tersebut dinyatakan tidak berhubungan, uang akan dikembalikan.

"Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini," tegas Budi.

Dalam penjelasannya, Budi menyebut salah satu laporan penyerahan dana berasal dari pengurus PCNU wilayah Sumatera Utara dengan kisaran nominal ratusan juta rupiah.

"Di antaranya kemarin, pekan lalu ya, PCNU dari wilayah Sumatera Utara itu ada pelaporan sekitar 240 atau 250 juta," ungkap Budi.

Selain itu, ada laporan dari unsur PCNU di daerah lain. Berdasarkan permintaan keterangan dan penelaahan awal, dana tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN sehingga tidak dilakukan penyitaan.

"Kemudian ada pelaporan dari PCNU lain, tapi memang sedang dilakukan permintaan keterangan awal, uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga kemudian penyidik juga tidak melakukan penyitaan," tandasnya.

Rekomendasi