Nusron Wahid Belum Muncul di KPK

KPK masih menanti kehadiran Nusron Wahid hingga siang ini untuk pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Ini penjelasannya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Nusron Wahid Belum Muncul di KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hingga pukul 11.46 WIB, Nusron belum terlihat di Gedung KPK.

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Budi menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah berjalan.

"Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.

KPK menyatakan optimistis panggilan pemeriksaan akan dipenuhi. "KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ucap Budi.

Budi juga menekankan standar penanganan perkara di lembaganya.

"KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak," jelas Budi.

Rangkaian OTT KPK di Kementerian ATR/BPN

KPK sebelumnya mengungkap dugaan korupsi berupa suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 19 orang. Dari giat tersebut, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, turut ditetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Dari pihak swasta, KPK menjerat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Rekomendasi